Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai bentuk manuver politik. Ia menyebut kalau yang dilakukan oleh Agus Rahardjo cs tersebut tidak usah ditanggapi terlalu serius.
Margarito mengatakan bahwa dengan adanya penyerahan mandat tersebut bukan serta merta kemudian Jokowi langsung memberhentikan jajaran komisioner KPK yang saat ini dipimpin oleh Agus Rahardjo. Melihat yang terjadi di lapangan, jajaran komisioner itu kini masih bekerja.
"Sudahlah itu main-main manuver politik saja. Jadi tidak usah diseriusi tanggapannya presiden tidak usah galau risih bising, ini manuver-manuver kecil saja," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (16/9/2019).
"Bukan kah jelas itu, mereka menyerahkan, tapi tetap bekerja. Ini jadi sudahlah kita kaya main petak umpet. Lihatlah peristiwa itu ya seperti anak-anak kecil bermain ya main-main lah," sambungnya.
Melihat dari sisi hukum, Margarito menilai meskipun jajaran komisioner KPK aktif itu telah menyerahkan mandat, namun tetap saja mereka masih tercatat secara hukum.
"Karena saya tidak menemukan kenyataan bahwa presiden yang kemarin mengangkat mereka telah menerbitkan SK telah memberhentikan mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan mundur sebagai komisioner KPK.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di halaman Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam. Agus ditemani Laode, Saut dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Agus mengatakan Jokowi perlu segera mengambil langkah penyelamatan KPK. Sebab Agus merasa KPK saat ini sudah genting.
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, PDIP Sebut Kasus Abraham Samad
"Segera bapak presiden ambil langkah untuk penyelamatan," kata Agus.
Satu pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang juga lebih dahulu menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah