Suara.com - Pendiri laman daring Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Titi Sumawijaya dijadwalkan diperiksa sebagai pelapor, Senin (16/9/2019).
"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," kata Argo kepada wartawan.
Terpisah, Jack Lapian selaku pengacara Titi juga membenarkan adanya panggilan terhadap kliennya. Pemeriksaan tersebut diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," ungkap Jack Lapian.
Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan Andrew Darwis.
Titi meminjam uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jaksel pada November 2018.
Dalam perjalanannya, sertifikat gedung tersebut berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018.
Oleh karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Baca Juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Menipu
Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait
-
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Menipu
-
Modus Difoto Bareng Cewek, Wartawan Gadungan Peras Pengusaha di Bantul
-
Tipu 2 Wanita Janji Dinikahi, Pengojek Online Pura-pura Jadi Tri Sutrisno
-
Mengaku Ditelepon Orang Bank, Tabungan Pejabat Ponorogo Hilang Rp 20 Juta
-
Penipuan 59 Calhaj, Polda Jatim Buru Syaifullah yang Mengaku Dari Kemenag
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka