Suara.com - DPR RI telah mengesahkan hasil revisi terbatas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Revisi itu membatalkan usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto menyampaikan, delapan fraksi di DPR RI telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk menetapkan usia minimal adalah 19 tahun. Sementara Fraksi PKS dan Fraksi PPP menginginkan usia 18 tahun.
"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," kata Totok dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dalam laporannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR atas RUU Perkawinan ini. Dia berharap Undang-undang ini menciptakan generasi emas untuk anak-anak di Indonesia.
"Pengesahan ini akan membuktikan bahwa negara terus melindungi 80 juta anak Indonesia demi generasi emas di masa depan. Kami mengucapkan terima kasih," ucap Yohana.
Setelah laporan DPR dan pemerintah itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung meminta persetujuan para anggota dewan.
"Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab anggota yang rapat.
Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
Baca Juga: Menteri Yohana Akui Desak DPR Agar Revisi UU Perkawinan Segera Disahkan
Revisi Undang-Undang Tentang Perkawinan merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.
Sebelumnya usia minimal menikah yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Hal ini digugat oleh LSM dan masyarakat sipil melalui uji materi undang-undang.
Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas