Suara.com - DPR RI telah mengesahkan hasil revisi terbatas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Revisi itu membatalkan usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto menyampaikan, delapan fraksi di DPR RI telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk menetapkan usia minimal adalah 19 tahun. Sementara Fraksi PKS dan Fraksi PPP menginginkan usia 18 tahun.
"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," kata Totok dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dalam laporannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR atas RUU Perkawinan ini. Dia berharap Undang-undang ini menciptakan generasi emas untuk anak-anak di Indonesia.
"Pengesahan ini akan membuktikan bahwa negara terus melindungi 80 juta anak Indonesia demi generasi emas di masa depan. Kami mengucapkan terima kasih," ucap Yohana.
Setelah laporan DPR dan pemerintah itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung meminta persetujuan para anggota dewan.
"Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab anggota yang rapat.
Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
Baca Juga: Menteri Yohana Akui Desak DPR Agar Revisi UU Perkawinan Segera Disahkan
Revisi Undang-Undang Tentang Perkawinan merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.
Sebelumnya usia minimal menikah yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Hal ini digugat oleh LSM dan masyarakat sipil melalui uji materi undang-undang.
Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar