Suara.com - Pernikahan kontroversial terjadi di Iran, saat seorang bocah berumur 10 tahun dipaksa untuk menikahi sepupunya yang berusia 22 tahun.
Video keduanya pun viral di media sosial hingga mendapat kecaman dari banyak pihak.
Dalam video yang tersebar, tampak bocah berusia 10 tahun itu duduk di samping calon suaminya yang mengenakan kemeja putih.
Seorang pria kemudian berujar, bila mempelai pria akan memberikan mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang merupakan mata uang lokal.
Pun bila dijumlahkan, total mahar tersebut senilai 7.200 poundsterling atau Rp 125,9 juta, seperti yang dilaporkan Daily Mail.
Pria dalam video lantas bertanya kepada calon pengantin wanita Fatima,"Apakah kamu mau menikahi Milad Jashani?".
Fatima pun seketika mengiyakan pertanyaan itu, "Ya, dengan restu orangtua saya,".
Jawaban serupa juga terlontar dari mulut Milad Jashani saat diberikan pertanyaan yang sama.
Tak lama keduanya pun disahkan sebagai suami istri dan langsung disambut tepuk tangan dari orangtua serta para kerabat.
Baca Juga: Pernikahan Tiga Setia Gara Tidak Direstui Orang Tua
Di lain pihak, pernikahan itu mendapat protes dari otoritas Iran. Sejumlah pihak meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan terlebih saat mengetahui jarak usia mereka yang terpaut 12 tahun.
Sejak pembatalan itu, keluarga mengaku ke awak media akan menikahkan Fatima dan Milad Jashani kembali.
Di Iran, seorang anak perempuan boleh menikah pada usia 13 tahun atas izin orangtua. Sementara di bawah usia itu membutuhkan persetujuan sebelum menikah.
Juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills menyebutkan 17 persen bocah di Iran menikah sebelum genap 18 tahun.
Berdasarkan aturan setempat, seorang perempuan harus hidup dengan suaminya dan boleh melakukan hubungan badan tanpa memandang umur.
Jaksa provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad mengumumkan, pernikahan Fatima dan Milad Jashani telah dibatalkan.
Pernikahan keduanya melanggar pasal 50 Hukum Keluarga Iran yang menyatakan pria yang menikahi seorang perempuan di bawah umur dikenai hukuman enam bulan hingga 2 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman
-
Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang
-
Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini