Suara.com - Rapat Paripurna pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dihadiri sekitar 80 anggota dewan.
Menanggapi hal itu, Fraksi Demokrat menyatakan kehadiran anggota legislatif sudah mencapai kuorum dalam rapat.
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengatakan rapat paripurna telah mencapai kuorum karena didasari oleh jumlah daftar hadir yang telah mencapai separuh lebih dari jumlah total anggota dewan, yakni ditandatangani oleh 289 anggota.
"Menurut hasil presensi, memenuhi kuorum," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Syarief sendiri mengatakan Fraksi Demokrat tidak menolak terkait revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna siang hari ini.
Ia berujar Fraksi Demokrat hanya memberi catatan, terutama soal keberadaan dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh presiden.
"Bukan menolak, memberikan catatan. (Terkait) dewan pengawas," katanya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dalam pengesahan itu, tampak diwarnai dengan banyaknya bangku kosong ruang 9 DPR RI.
Terbukti pemandangan bangku kosong tampak terlihat saat Ketua Badan Legislasi Supratman menyampaikan laporan ihwal pembahasan revisi UU KPK. Pembahasan itu kemudian dilanjutkan dengan pengesahan perubahan kedua RUU KPK oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui ketok palu usai menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
Berdasarkan daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR RI tercatat ada 289 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir. Namun ratusan anggota dewan yang tanda tangan tersebut tak tampak hadir semua di dalam rapat paripurna.
Kenyataan di dalam sidang sangat bertolak belakang dengan daftar hadir anggota dewan. Dari pantauan wartawan, terhitung hanya sekitar 80 kursi anggota dewan yang terisi saat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU KPK dimulai.
Dilihat berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Itu berarti rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari 280 anggota dewan yang mana jumlahnya separuh dari total anggota yang ada di Parlemen Senayan. Baru kemudian rapat mencapai kuorum.
Berita Terkait
-
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
-
Kursi Kosong Warnai Pengesahan Revisi UU KPK
-
Massa Pendukung dan Penolak RUU PKS Saling Lempar Aspirasi di DPR
-
Pengesahan RUU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR
-
Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan