Suara.com - Fraksi Gerindra keberatan dengan rencana perubahan kedua Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerindra juga sempat menolak rencana tersebut diteruskan ke rapat paripurna, sebelum akhirnya disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (17/9/2019).
Keberatan Fraksi Gerindra tersebut kembali disampaikan oleh Ketua Komisi IV Fraksi Gerindra Edhy Prabowo dalam rapat paripurna usai RUU KPK disahkan menjadi UU.
Edhy menyebut fraksinya menolak meneruskan rencana revisi UU KPK dalam pembahasan tingkat pertama pada Senin (16/9) malam.
Gerindra menilai terdapat ganjalan dalam pembahasan revisi UU KPK. Padahal, diakui Edhy, rencana revisi tersebut bermula dari keinginan DPR untuk lebih memperkuat KPK.
Tetapi lantaran mayoritas fraksi yang berjumlah tujuh menyatakan dukungannya untuk merevisi UU KPK, Gerindra tak ingin bersikeras menentang namun tetap memberi catatan.
"Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalam pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan. Maka karena mungkin kalah suara kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot," kata Edhy dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Sejumlah catatan Fraksi Gerindra dalam perubahan kedua Revisi UU KPK yakni soal keberadaan dewan pengawas yang pada periode pertama bakal dipilih langsung oleh presiden.
Gerindra yang sebelumnya menolak revisi kemudian menyatakan tak mau ikut bertanggung jawab apabila kebijakan dewan pengawas tersebut nantinya bakal menjadi upaya pelemahan terhadap KPK.
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan Fraksi Partai Gerindra," tutur Edhy.
Baca Juga: Pembahasan Revisi UU KPK Selesai Hari Ini
Diketahui, berdasarkan perubahan kedua RUU KPK Pasal 69 A disebutkan bahwa penunjujan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan dewan pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.
Dari tujuh fraksi yang setuju, setidaknya ada tiga fraksi yang menyampaikan sikapnya terhadap RUU KPK dengan memberi catatan yakni Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat. Ketiga partai tersebut menyoroti poin pembentukan dewan pengawas KPK yang bakal ditunjuk langsung anggotanya oleh presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel