Suara.com - Dorlince Iyowau, aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), meminta Polda Jawa Timur segera mencabut status tersangka yang dikenakan kepada Veronica Koman, tanpa syarat apa pun.
Dolly—sapaannya—menilai penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan kriminalisasi.
Ia menuturkan, informasi yang disampaikan Veronica Koman lewat akun Twitter pribadi yang belakangan dituding aparat kepolisian sebagai kabar bohong atau hoaks dan upaya provokatif itu tidak benar.
Menurutnya, informasi yang disampaikan Veronica Koman saat terjadi insiden kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya, pertengahan Agustus, lalu benar adanya.
Informasi tersebut, kata Dolly yang juga berada dalam asrama saat dikepung, merupakan kabar yang disampaikan langsung oleh mereka. Sebab, Veronica adalah kuasa hukum AMP.
"Kami memberikan data informasi dari TKP langsung ke kuasa hukum kami supaya mengadvokasi kami," kata Dolly di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
"Satu hal yang kami mau tegaskan adalah, Veronica tidak menyebarkan hoaks maupun bahasa-bahasa provokatif kepada media. Apa yang dilakukan Veronica Koman itu adalah hak dia sebagai kuasa hukum kami untuk mengadvokasi," imbuhnya.
Dolly menilai, penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan penyebaran hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya, tidak lain merupakan bentuk kriminalisasi.
"Jadi sekali lagi kami mau memperjelas bahwa Veronica Koman sebagai kuasa hukum kami, bebaskan dia tanpa syarat. Karena dia melakukan kewajiban dia sebagai kuasa hukum," tegasnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
Sebelumnya, sejumlah aktivis dan tim advokat Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum terkait proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua oleh Polda Metro.
Sementara, Polda Jawa Timur dilaporkan terkait adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan atas penetapan tersangka terhadap Veronica Koman.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
-
Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
-
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
AHY: Rakyat Bisa Bertahan Belum Sejahtera, tapi Sulit Menerima Ketidakadilan
-
Super League 2026/2027 Siap Bergulir, I.League Pasang Target Tembus 10 Besar Asia
-
Bantuan BSI Terus Mengalir untuk Lebih dari 4.000 Penyintas Gempa di NTT dan Flores
-
7 Cara Menghilangkan Bau Amis dan Busuk yang Membandel di Kulkas
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Bayi dan Balita 100 Persen Mineral Physical
-
Profil Benat San Jose Pelatih Baru Emil Audero: Punya Kedekatan dengan Indonesia
-
Intip Mobil Baru Renault Harga 80 Juta, Konsumsi BBM Tembus 25,2 Km/Liter
-
Perlu Ada Insentif untuk Dorong Pembangunan Pengisi Ulang Baterai Motor Listrik di Luar Jawa
-
Kalah Arbitrase, PGN Hadapi Tagihan Kompensasi 9 Kargo LNG