Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Dugaan pelangggaran hukum tersebut menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.
Poengki memastikan pihaknya akan bersurat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Nantinya, Kompolnas akan meminta klarifikasi kedua jenderal tersebut.
"Kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim," kata Poengki di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Kompolnas.
Selaku pihak pelapor, pendeta Suarbudaya Rahardian mengatakan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya, yakni terkait dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
Rahardian mengatakan keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakini Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian.
Sementara itu, Tigor Hutapea menjelaskan dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Baca Juga: Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
Tigor menjelaskan informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang di terimanya dari mahasiswa Papua bukan informasi bohong atau hoaks dan upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur yang menjadi dasar penetapan status tersangka tersebut. Apalagi, kata Tigor, selaku kuasa hukum AMP hal itupun wajar dilakukan oleh Veronica Koman
"Kami melihat penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang pembela HAM," kata Tigor.
"Sehingga, kami juga mengadukan ini ke Kompolnas supaya Kompolnas bisa memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Veronica Koman ini benar atau tidak."
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
-
Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
-
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan