Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Dugaan pelangggaran hukum tersebut menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.
Poengki memastikan pihaknya akan bersurat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Nantinya, Kompolnas akan meminta klarifikasi kedua jenderal tersebut.
"Kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim," kata Poengki di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Kompolnas.
Selaku pihak pelapor, pendeta Suarbudaya Rahardian mengatakan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya, yakni terkait dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
Rahardian mengatakan keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakini Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian.
Sementara itu, Tigor Hutapea menjelaskan dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Baca Juga: Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
Tigor menjelaskan informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang di terimanya dari mahasiswa Papua bukan informasi bohong atau hoaks dan upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur yang menjadi dasar penetapan status tersangka tersebut. Apalagi, kata Tigor, selaku kuasa hukum AMP hal itupun wajar dilakukan oleh Veronica Koman
"Kami melihat penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang pembela HAM," kata Tigor.
"Sehingga, kami juga mengadukan ini ke Kompolnas supaya Kompolnas bisa memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Veronica Koman ini benar atau tidak."
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
-
Mahasiswa Papua Surabaya: Veronica Koman Tak Sebar Hoaks dan Provokasi
-
Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
-
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia