Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan terkait anggota DPRD Jakarta yang menggadaikan Surat Keputusan atau SK keanggotaannya. Anies mengaku tidak masalah jika hal itu sudah sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anies menuturkan, aturan mengenai penggadaian barang sudah tercantum dalam aturan perbankan. Karena itu jika aturan memperbolehkan menggadaikan SK, maka ia tidak mau mempermasalahkannya.
"Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan saja," ujar Anies di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Menurut Anies, surat berharaga apapun bisa digadaikan masyarakat, termasuk SK anggota DPRD. Ia menganggap yang terpenting menggadaikan barang tidak melanggar aturan.
"Jadi bukan pandangan subyektif. Kita ikut pada aturan OJK," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, beberapa Anggota DPRD Jakarta ternyata kerap menggadaikan Surat Keputusan (SK) keanggotaannya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan uang demi memenuhi berbagai keperluan.
Wakil Ketua DPRD non definitif dari fraksi Gerindra, Syarief mengatakan anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK merupakan anggota yang bukan pengurus partai. Selain itu mereka baru saja terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode pertamanya.
"Bukan pengurus partai tahu-tahu jadi anggota didatangi terus oleh konstituennya. Belum terbiasa dia, belum settle. Dia perlu uang untuk pembinaan konstituennya," ujar Syarief kepada wartawan hari ini.
Baca Juga: Anies Kirim 65 Petugas Bantu Penanganan Karhutla di Riau
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati