Suara.com - Munaslub Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong MKGR) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019), diwarnai kericuhan. Terkait hal tersebut, pihak MKGR melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Peristiwa tindak pidana pengerusakan itu kita laporkan ke Polda Metro Jaya kemarin (Kamis, 19 September 2019)," kata Kuasa Hukum MKGR, Rudi Kabunang saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2019).
Acara Munaslub untuk mendukung Bambang Soesatyo untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut tiba-tiba didatangi sejumlah massa berpakaian preman. Dengan jumlah sekitar 150 massa, mereka melakukan perusakan sejumlah fasilitas Hotel Sultan.
"Saat acara datanglah sekelompok massa yang saya kategorikan sebagai preman. Sekitar 150 orang merengsek masuk tanpa izin d wilayah Hotel Sultan melakukan pengerusakan pintu, kaca, seluruh fasilitas hotel," sambungnya.
Tak hanya aksi perusakan, sejumlah massa tersebut juga melakukan kekerasan fisik. Kekinian, total 10 orang korban sedang menjalani visum. Akibat kericuhan tersebut, kerugian ditaksir mencapai 10 miliar.
"Jadi ada korban fisik, ada korban material dari hotel ini. Kerugian perkiraan Rp10 miliar materiil dan immateriil," ungkap Rudi.
Untuk itu, Rudi meminta polisi untuk menindak aksi penyerangan tersebut. Dirinua menyebut jika otak dari aksi tersebut adalah sekelompok orang yang mengatas namakan diri sebagai GMKR.
"Jadi, kami minta polisi untuk menindak premanisme yang melakukan kegiatan pengerusakan. Kami minta juga yang memberi kuasa surat itu diperiksa, siapa yang menyuruh, dan melakukam tindak pidana itu," tutupnya.
Laporan MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Terlapor yang masih dalam lidik disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Juga: Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
Selain MKGR, Hotel Sultan juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh sekuriti bernama Nurcahyono teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Nurcahyono melaporkan atas perbuatan pengerusakan sejumlah fasilitas hotel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
-
Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota
-
Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik
-
JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman
-
Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo
-
PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol
-
Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania