Suara.com - Munaslub Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong MKGR) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019), diwarnai kericuhan. Terkait hal tersebut, pihak MKGR melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Peristiwa tindak pidana pengerusakan itu kita laporkan ke Polda Metro Jaya kemarin (Kamis, 19 September 2019)," kata Kuasa Hukum MKGR, Rudi Kabunang saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2019).
Acara Munaslub untuk mendukung Bambang Soesatyo untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut tiba-tiba didatangi sejumlah massa berpakaian preman. Dengan jumlah sekitar 150 massa, mereka melakukan perusakan sejumlah fasilitas Hotel Sultan.
"Saat acara datanglah sekelompok massa yang saya kategorikan sebagai preman. Sekitar 150 orang merengsek masuk tanpa izin d wilayah Hotel Sultan melakukan pengerusakan pintu, kaca, seluruh fasilitas hotel," sambungnya.
Tak hanya aksi perusakan, sejumlah massa tersebut juga melakukan kekerasan fisik. Kekinian, total 10 orang korban sedang menjalani visum. Akibat kericuhan tersebut, kerugian ditaksir mencapai 10 miliar.
"Jadi ada korban fisik, ada korban material dari hotel ini. Kerugian perkiraan Rp10 miliar materiil dan immateriil," ungkap Rudi.
Untuk itu, Rudi meminta polisi untuk menindak aksi penyerangan tersebut. Dirinua menyebut jika otak dari aksi tersebut adalah sekelompok orang yang mengatas namakan diri sebagai GMKR.
"Jadi, kami minta polisi untuk menindak premanisme yang melakukan kegiatan pengerusakan. Kami minta juga yang memberi kuasa surat itu diperiksa, siapa yang menyuruh, dan melakukam tindak pidana itu," tutupnya.
Laporan MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Terlapor yang masih dalam lidik disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Juga: Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
Selain MKGR, Hotel Sultan juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh sekuriti bernama Nurcahyono teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Nurcahyono melaporkan atas perbuatan pengerusakan sejumlah fasilitas hotel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah