Suara.com - Munaslub Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong MKGR) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019), diwarnai kericuhan. Terkait hal tersebut, pihak MKGR melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Peristiwa tindak pidana pengerusakan itu kita laporkan ke Polda Metro Jaya kemarin (Kamis, 19 September 2019)," kata Kuasa Hukum MKGR, Rudi Kabunang saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2019).
Acara Munaslub untuk mendukung Bambang Soesatyo untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut tiba-tiba didatangi sejumlah massa berpakaian preman. Dengan jumlah sekitar 150 massa, mereka melakukan perusakan sejumlah fasilitas Hotel Sultan.
"Saat acara datanglah sekelompok massa yang saya kategorikan sebagai preman. Sekitar 150 orang merengsek masuk tanpa izin d wilayah Hotel Sultan melakukan pengerusakan pintu, kaca, seluruh fasilitas hotel," sambungnya.
Tak hanya aksi perusakan, sejumlah massa tersebut juga melakukan kekerasan fisik. Kekinian, total 10 orang korban sedang menjalani visum. Akibat kericuhan tersebut, kerugian ditaksir mencapai 10 miliar.
"Jadi ada korban fisik, ada korban material dari hotel ini. Kerugian perkiraan Rp10 miliar materiil dan immateriil," ungkap Rudi.
Untuk itu, Rudi meminta polisi untuk menindak aksi penyerangan tersebut. Dirinua menyebut jika otak dari aksi tersebut adalah sekelompok orang yang mengatas namakan diri sebagai GMKR.
"Jadi, kami minta polisi untuk menindak premanisme yang melakukan kegiatan pengerusakan. Kami minta juga yang memberi kuasa surat itu diperiksa, siapa yang menyuruh, dan melakukam tindak pidana itu," tutupnya.
Laporan MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Terlapor yang masih dalam lidik disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Juga: Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
Selain MKGR, Hotel Sultan juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh sekuriti bernama Nurcahyono teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Nurcahyono melaporkan atas perbuatan pengerusakan sejumlah fasilitas hotel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh