Suara.com - Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya RKUHP dibuat hanya untuk menghukum rakyat kecil.
Dahnil melihat upaya karena terdapat sejumlah pasal 'aneh' yang menyasar pada masyarakat. Sempat menjadi perdebatan publik saat RKUHP mengatur pidana bagi gelandangan, mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga penyebar ajaran marxisme.
Menurutnya, RKUHP jelas menyasar rakyat-rakyat kecil. Sedangkan para elit malah semakin dilonggarkan dari jeratan hukum semisal yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil. Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar pada Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Erick Thohir Unggah Momen Pertemuan Dengan Prabowo: Ngobrol Dari Hati ke Hati
RKUHP sontak menjadi perhatian publik. Hal tersebut lantaran banyak pasal-pasal diketahui memiliki nilai kontroversi.
Salah satu pasal yang dinilai kontroversi ialah RUU KUHP Bagian Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah gelandangan.
Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.
Baca Juga: Dahnil Buka Suara Usai Mantan Istri Bongkar Sikap Jeleknya, Singgung Soal Menduakan dan Ditinggalkan
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
- 1
- 2
baca juga
-
Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
-
Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP
-
RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara
Berita Terkait
-
Erick Thohir Unggah Momen Pertemuan Dengan Prabowo: Ngobrol Dari Hati ke Hati
-
Dahnil Buka Suara Usai Mantan Istri Bongkar Sikap Jeleknya, Singgung Soal Menduakan dan Ditinggalkan
-
Diduga Mantan Istri Bongkar Kelakuan Jubir Prabowo: Ketuban Pecah Saya Naik Ojek Sendirian, Kamu Asyik Tidur di Rumah
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Soroti RUU KUHP, Gak Bisa Langsung Dihukum Mati!
-
Cieee, Ini Momen Dahnil Anzar Kenalkan Calon Istri ke Prabowo
-
Disahkan Prabowo Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Janji Tak Bakal Ambil Gaji dan Tunjangan
-
Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler Tuai Kontroversi, Bermasalah Secara Hukum?
Video
-
Sikapnya Dinilai Terlalu Santai saat Sang Istri Dilecehkan, Gibran Langsung Kena Semprot Warganet
-
Punya Keinginan Unik, Ringgo Agus Rahman Malah Pengen Istrinya Cemburu dan Curiga
-
Baby Moana Putri Ria Ricis Ikut Lomba Merangkak, Aksinya Bikin Netizen Gemas
-
Nonton Formula E Jakarta 2023, Anies Berharap Jadwal Balapan Ditambah Lagi
-
Tiket Masih Tersedia, Ini Suasana Formula E World Championship 2023 Jakarta
-
Mendarat di Bali, Ini Mewahnya Pesawat Super Jumbo Emirates A380
-
Berpose Pakai Tank Top Branded, Instagram Fuji Ramai Dikomentari Warganet
-
Rilis Single Baru, Dinar Candy Perkenalkan Bule Ganteng, Siapa Dia?
terkini
-
5 Fakta Menarik Joshua Suherman, Kena Sentil Netizen Setelah Mengumbar Urusan Ranjang Bersama Istrinya
-
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Garut Ikuti Kirab Sedekah Hutan di Universitas Indonesia
-
3 Bulan Jalan, Raffi Ahmad Bongkar Hubungan Luna Maya dan Maxime Bouttier Ternyata Sudah sejak Bulan Maret?
-
Wow Mengejutkan! Berikut Lima Negara dengan Konsumsi Minyak Bumi Terbesar di Dunia? Indonesia Gimana?
-
10 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2023 untuk Caption Instagram
-
Ngamuk! Rafathar Pernah 'Banting' Kamera Fans, Gara-gara Hal ini
-
Rilis MV Teaser, Taeyong NCT Jadi Empat Peran Berbeda
-
Disebut Tak Salami Inge Anugrah di Pengadilan, Ari Wibowo: Lucu