Suara.com - Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya RKUHP dibuat hanya untuk menghukum rakyat kecil.
Dahnil melihat upaya karena terdapat sejumlah pasal 'aneh' yang menyasar pada masyarakat. Sempat menjadi perdebatan publik saat RKUHP mengatur pidana bagi gelandangan, mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga penyebar ajaran marxisme.
Menurutnya, RKUHP jelas menyasar rakyat-rakyat kecil. Sedangkan para elit malah semakin dilonggarkan dari jeratan hukum semisal yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil. Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar pada Kamis (19/9/2019).
RKUHP sontak menjadi perhatian publik. Hal tersebut lantaran banyak pasal-pasal diketahui memiliki nilai kontroversi.
Salah satu pasal yang dinilai kontroversi ialah RUU KUHP Bagian Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah gelandangan.
Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.
Baca Juga: Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Selain itu, penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang bakal ditindak pidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Aturan mengenai penyebaran ajaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 RUU KUHP yang segera akan disahkan DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak