Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan fatwa tahun 2016 tentang haramnya membakar hutan tak cukup untuk mencegah dan menangani terjadinya kebakaran hutan. Menurutnya, perlu ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Wakil presiden terpilih itu mengatakan, fatwa haram membakar hutan dan membiarkan kebakaran hutan terjadi hanya bersifat pedoman arahan. Ia berujar ada orang yang takut tak berbuat karena berpedoman pada fatwa haram, namun ada juga yang tidak. Maka dari itu perlu adanya aspek lain yakni penegakan hukum.
"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram, karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidal berani, tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau gak bisa diarahkan ya di Law Enforcement, penegakan hukum," ujar Maruf di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Diketahui, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebanyak 52 lahan konsesi milik perusahan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan 52 lahan yang disegel tersebut berlokasi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur seluas 9.000 hektare.
"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel, luasan lebih dari 9.000 hektare di Riau, Jambi,Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Ridho menuturkan dari 52 lahan konsesi milik perusahaan yang disegel, lima perusahaan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Lima Perusahaan terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan yakni PT Sinar Karya Mandiri (Provinsi Kalimantan Barat), PT ARRTU Borneo Perkebunan (Kalimantan Barat), PT ARRTU Energie Resources (Kalimantan Barat), PT Kumai Sentosa (Kalimantan Tengah) dan PT Industrial Forest Plantation (Kalimantan Tengah).
"Dari 52 (lahan konsesi perusahaan) ini kami sudah menetapkan tersangka kepada lima perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Kata Ridho, pihaknya terus mendalami perusahaan-perusahaan mana yang terlibat karhutla. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dugaan tindakan kebakaran hutan dan lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak