Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan fatwa tahun 2016 tentang haramnya membakar hutan tak cukup untuk mencegah dan menangani terjadinya kebakaran hutan. Menurutnya, perlu ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Wakil presiden terpilih itu mengatakan, fatwa haram membakar hutan dan membiarkan kebakaran hutan terjadi hanya bersifat pedoman arahan. Ia berujar ada orang yang takut tak berbuat karena berpedoman pada fatwa haram, namun ada juga yang tidak. Maka dari itu perlu adanya aspek lain yakni penegakan hukum.
"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram, karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidal berani, tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau gak bisa diarahkan ya di Law Enforcement, penegakan hukum," ujar Maruf di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Diketahui, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebanyak 52 lahan konsesi milik perusahan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan 52 lahan yang disegel tersebut berlokasi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur seluas 9.000 hektare.
"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel, luasan lebih dari 9.000 hektare di Riau, Jambi,Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Ridho menuturkan dari 52 lahan konsesi milik perusahaan yang disegel, lima perusahaan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Lima Perusahaan terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan yakni PT Sinar Karya Mandiri (Provinsi Kalimantan Barat), PT ARRTU Borneo Perkebunan (Kalimantan Barat), PT ARRTU Energie Resources (Kalimantan Barat), PT Kumai Sentosa (Kalimantan Tengah) dan PT Industrial Forest Plantation (Kalimantan Tengah).
"Dari 52 (lahan konsesi perusahaan) ini kami sudah menetapkan tersangka kepada lima perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Kata Ridho, pihaknya terus mendalami perusahaan-perusahaan mana yang terlibat karhutla. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dugaan tindakan kebakaran hutan dan lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta