Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan fatwa tahun 2016 tentang haramnya membakar hutan tak cukup untuk mencegah dan menangani terjadinya kebakaran hutan. Menurutnya, perlu ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Wakil presiden terpilih itu mengatakan, fatwa haram membakar hutan dan membiarkan kebakaran hutan terjadi hanya bersifat pedoman arahan. Ia berujar ada orang yang takut tak berbuat karena berpedoman pada fatwa haram, namun ada juga yang tidak. Maka dari itu perlu adanya aspek lain yakni penegakan hukum.
"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram, karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidal berani, tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau gak bisa diarahkan ya di Law Enforcement, penegakan hukum," ujar Maruf di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Diketahui, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sebanyak 52 lahan konsesi milik perusahan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan 52 lahan yang disegel tersebut berlokasi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur seluas 9.000 hektare.
"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel, luasan lebih dari 9.000 hektare di Riau, Jambi,Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Ridho menuturkan dari 52 lahan konsesi milik perusahaan yang disegel, lima perusahaan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Lima Perusahaan terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan yakni PT Sinar Karya Mandiri (Provinsi Kalimantan Barat), PT ARRTU Borneo Perkebunan (Kalimantan Barat), PT ARRTU Energie Resources (Kalimantan Barat), PT Kumai Sentosa (Kalimantan Tengah) dan PT Industrial Forest Plantation (Kalimantan Tengah).
"Dari 52 (lahan konsesi perusahaan) ini kami sudah menetapkan tersangka kepada lima perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Kata Ridho, pihaknya terus mendalami perusahaan-perusahaan mana yang terlibat karhutla. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dugaan tindakan kebakaran hutan dan lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR