Suara.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya sedang mengkaji penambahan pasal yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LHK) kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ridho menuturkan pasal pidana yang dikaji yakni penambahan pasal perampasan keuntungan.
"Kami melihat bahwa kami perlu mengembangkan pasal-pasal yang lain terhadap pasal 119 itu ada pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan itu disamping hukuman pidana penjaranya tapi juga dapat digunakan perampasan keuntungan," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta pada Sabtu (21/9/2019).
Ridho menuturkan, Kementerian LHK menilai karhutla memiliki kaitan erat upaya untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, pihaknya tengah mempelajari penggunaan pasal pidana tambahan untuk menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penambahan pasal tersebut merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya.
"Ini sedang kita pelajari. Karena kita memahami bahwa karhutla ini erat kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan, sedang kami telusuri ini. Kami akan gunakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," ucapnya.
Ridho menilai kemungkinan ada perusahaan-perusahaan yang berulang -ulang melakukan pembakaran lahan. Hal tersebut kata Ridho bisa diketahui dari data forensik.
"Itu juga kami melihat kan bisa saja ada perusahaan berulang-ulang. Data kita kan tidak bisa dipungkiri, digital forensikan tercatat itu," tuturnya.
Bahkan kata Ridho, adanya titik atau hotspot lima atau 10 tahun lalu bisa dicek dengan menggunakan digital forensik.
"Hotspot itukan 5-10 tahun lalu kan masih ada. Kita tinggal mengecek lagi ke lapangan kita menggunakan ahli bahwa benar tempat ini pernah terbakar dengan memggunakan forensik," katanya.
Baca Juga: Polda Kalteng dan Tim KLHK Selidiki Kebakaran Lahan Milik Perusahaan Sawit
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen