Suara.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya sedang mengkaji penambahan pasal yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LHK) kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ridho menuturkan pasal pidana yang dikaji yakni penambahan pasal perampasan keuntungan.
"Kami melihat bahwa kami perlu mengembangkan pasal-pasal yang lain terhadap pasal 119 itu ada pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan itu disamping hukuman pidana penjaranya tapi juga dapat digunakan perampasan keuntungan," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta pada Sabtu (21/9/2019).
Ridho menuturkan, Kementerian LHK menilai karhutla memiliki kaitan erat upaya untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, pihaknya tengah mempelajari penggunaan pasal pidana tambahan untuk menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penambahan pasal tersebut merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya.
"Ini sedang kita pelajari. Karena kita memahami bahwa karhutla ini erat kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan, sedang kami telusuri ini. Kami akan gunakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," ucapnya.
Ridho menilai kemungkinan ada perusahaan-perusahaan yang berulang -ulang melakukan pembakaran lahan. Hal tersebut kata Ridho bisa diketahui dari data forensik.
"Itu juga kami melihat kan bisa saja ada perusahaan berulang-ulang. Data kita kan tidak bisa dipungkiri, digital forensikan tercatat itu," tuturnya.
Bahkan kata Ridho, adanya titik atau hotspot lima atau 10 tahun lalu bisa dicek dengan menggunakan digital forensik.
"Hotspot itukan 5-10 tahun lalu kan masih ada. Kita tinggal mengecek lagi ke lapangan kita menggunakan ahli bahwa benar tempat ini pernah terbakar dengan memggunakan forensik," katanya.
Baca Juga: Polda Kalteng dan Tim KLHK Selidiki Kebakaran Lahan Milik Perusahaan Sawit
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau