Suara.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya sedang mengkaji penambahan pasal yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LHK) kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ridho menuturkan pasal pidana yang dikaji yakni penambahan pasal perampasan keuntungan.
"Kami melihat bahwa kami perlu mengembangkan pasal-pasal yang lain terhadap pasal 119 itu ada pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan itu disamping hukuman pidana penjaranya tapi juga dapat digunakan perampasan keuntungan," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta pada Sabtu (21/9/2019).
Ridho menuturkan, Kementerian LHK menilai karhutla memiliki kaitan erat upaya untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, pihaknya tengah mempelajari penggunaan pasal pidana tambahan untuk menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penambahan pasal tersebut merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya.
"Ini sedang kita pelajari. Karena kita memahami bahwa karhutla ini erat kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan, sedang kami telusuri ini. Kami akan gunakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," ucapnya.
Ridho menilai kemungkinan ada perusahaan-perusahaan yang berulang -ulang melakukan pembakaran lahan. Hal tersebut kata Ridho bisa diketahui dari data forensik.
"Itu juga kami melihat kan bisa saja ada perusahaan berulang-ulang. Data kita kan tidak bisa dipungkiri, digital forensikan tercatat itu," tuturnya.
Bahkan kata Ridho, adanya titik atau hotspot lima atau 10 tahun lalu bisa dicek dengan menggunakan digital forensik.
"Hotspot itukan 5-10 tahun lalu kan masih ada. Kita tinggal mengecek lagi ke lapangan kita menggunakan ahli bahwa benar tempat ini pernah terbakar dengan memggunakan forensik," katanya.
Baca Juga: Polda Kalteng dan Tim KLHK Selidiki Kebakaran Lahan Milik Perusahaan Sawit
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi