Suara.com - Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, untuk menyuarakan desakannya terhadap pemerintah supaya segera bertindak.
Namun, karena aksi tersebut, mereka justru dipanggil pihak rektorat dan akan dijatuhi sanksi.
Hal tersebut disampaikan Ulul Azmi (23), mantan Wakil Ketua BEM UIN Suska melalui akun Twitter-nya, @ajemikk.
"Kami mahasiswa yang membela rakyat untuk mengikuti aksi melawan asap di Riau pad hari Senin dan Selasa hari ini dipanggil oleh pihak rektorat/kampus. Apa yang salah dengan gerakan kami? Ada apa ini?" tulisnya, Jumat (20/9/2019), sambil menyertakan surat rapat koordinasi pimpinan kampus.
"Ada apa kampusku dengan pemprov? Ada apa kampusku dengan korporasi? Tanda tanya besar yang masih terngiang di telingaku," imbuhnya.
Saat ini, pihak kampus tengah melakukan pendataan mahasiswa UIN Suska dari setiap fakultas yang berpartisipasi dalam demo.
Bahkan, mereka terancam sanksi berat dari pihak kampus jika terbukti ikut aksi unjuk rasa.
"Kami diancam akan di-DO atau dipersulit pengurusan administrasi di kampus," ujar Azmi melalui keterangan tertulis pada SUARA.com, Jumat.
Menurut keterangan Azmi, ancaman itu disampaikan oleh pimpinan rektorat dan dekanat UIN Suska.
Baca Juga: Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu
Kini, Azmi pun berharap, proses penerbitan ijazahnya dan wisuda pada Februari tahun depan tak ikut terkena dampak dari langkah yang diambil kampus terhadap mahasiswa demo.
Pada Selasa (17/9/2019), mahasiswa UIN Suska menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Gubernur Riau. Mereka menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:
- Tindak tegas dan diwajibkan perusahaan penyebab karhutla untuk memberikan fasilitas penyembuhan bagi penderita ISPA.
- Tindak tegas mafia dan korporasi karhutla.
- Meminta pemerintah memfasilitasi mahasiswa dan relawan ikut dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
- Copot jabatan Kapolda Riau dan Pangdam sesuai janji Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Donasi Kabut Asap Capai Rp 200 Juta, Reza Arap Curhat Sedih
-
Bayari Tiket PP Pesawat, Wiranto Ditantang Tak Pakai Masker ke Riau
-
Satu Suara dengan Wiranto, Mabes Polri: Langit Riau Biru
-
Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP
-
Soal Jokowi Tak Pakai Masker, Aktivis: Asapnya Turun karena Sudah Disetting
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK