Suara.com - Serpihan diduga bagian pesawat Twin Otter DHC6-400 yang merupakan jenis pesawat CN 235/A1 2318 milik TNI AU dengan nomor registrasi PK CDC milik PT Carpediem yang hilang kontak di Papua sejak Rabu (18/9) dilaporkan berhasil ditemukan.
Dari laporan Antara di Posko SAR Bandara Mozes Kilangin Timika, Minggu (22/9/2019), pesawat CN 235 TNi AU tersebut menemukan serpihan yang diduga pesawat Twin Otter PK-CDC itu ditemukan di kawasan tebing pegunungan, sekitar 10 kilometer dari Kampung Mamontoga, Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika.
Penemuan serpihan tersebut juga dilaporkan oleh awak helikopter PK-ZGM milik PT Freeport Indonesia yang terbang dari Bandara Timika pukul 06.33 WIT dan kembali pada pukul 07.52 WIT.
Berdasarkan pengakuan seorang warga lokal bernama Markus Uamang, lokasi penemuan serpihan yang diduga bagian dari komponen pesawat hilang kontak itu dekat Kali Amokonogong.
Masyarakat setempat menamai lokasi itu Amokoneba.
Sementara itu Komandan Pangkalan TNI AU Yohanes Kapiyau Timika Letkol Penerbang Sugeng Sugiharto selaku koordinator SAR untuk pencarian dan evakuasi korban pesawat Twin Otter PK-CDC belum bersedia memberikan keterangan terkait penemuan tersebut.
"Nanti sekalian ya setelah semuanya jelas. Kami belum bisa memastikan itu. Kami masih fokus untuk mengirim tim ke sana untuk mengecek kembali, namun kondisi di titik sasaran sekarang ini tertutup awan yang cukup tebal," jelas Letkol Sugeng.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 09.31 WIT, pesawat CN 235 TNI AU tersebut kembali terbang ke lokasi sasaran, namun segera kembali ke Bandara Timika pada pukul 10.18 WIT dengan hasil nihil lantaran kondisi cuaca si lokasi sasaran masih tertutup awan tebal.
Atas penemuan tersebut, Posko SAR di Bandara Mozes Kilangin Timika sejak Minggu pagi telah menyiapkan puluhan personel Basarnas ditambah personel Brimob Mabes Polri lengkap dengan peralatan montenering untuk segera diterjunkan ke lokasi sasaran.
Baca Juga: Cari Pesawat Hilang di Papua, Tim SAR Gabungan Terkendala Cuaca Buruk
Namun hingga Minggu siang droping personel SAR gabungan ke lokasi sasaran belum bisa dilakukan lantaran kondisi cuaca di lokasi itu masih diselimuti kabut tebal.
Berita Terkait
-
Pesawat Pembawa Beras Hilang Kontak di Papua, Bulog Klaim Stok Aman
-
Cari Pesawat Hilang di Papua, Tim SAR Gabungan Terkendala Cuaca Buruk
-
Pesawat Twin Otter Hilang Kontak di Papua Belum Ditemukan
-
Satu Anggota Brimob Ada di Pesawat Twin Otter yang Hilang Kontak di Papua
-
Pesawat Twin Otter yang Hilang di Papua Lagi Angkut Beras Bulog
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional