Suara.com - Kepolisian daerah (Polda) telah menetapkan sebanyak 37 orang pelaku atau tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas lahan yang terbakar sudah mencapai 11 ribu hektare di Provinsi Jambi.
"Total tersangka karhutla sudah mencapai 37 orang dari sebelumnya ada 19 ditambah 18 tersangka baru dalam pekan ini," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, di Jambi, Senin (23/9/2019).
Sejumlah 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan dan pembakaran di lahan milik PT REKI, di mana awalnya polisi mengamankan 22 orang, dan setelah melakukan penyelidikan resmi ditetapkan 18 orang tersangka.
Ke-18 orang tersangka baru karhutla itu Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun.
"Mereka terbagi dalam delapan berkas perkara untuk ke 18 orang tersangka tersebut," ucapnya.
Sedangkan, untuk empat lainnya belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, Aliandro Malau tetapi tetap dipantau.
Sementara itu, dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap kepenyidikan yakni lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi
"Kita sudah naikkan status perusahaan PT MAS, naik kepenyidikan, pada Sabtu (21/9)," ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penyegelan terhadap PT MAS. Penyegelan tersebut sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu. (Antara)
Baca Juga: Sindir Karhutla Jambi, Foto Jokowi dan Jan Ethes Diedit Jadi Merah
Berita Terkait
-
Kabut Asap, Sekolah di Palembang Diminta Undur Jam Masuk Siswa
-
Kritik Vlog Jokowi Bareng Cucu, Ferdinand: KSP Dibubarkan Saja!
-
Aksi #GejayanMemanggil, Ini 7 Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Jogja
-
Aksi Mahasiswa Jogja Tolak RUU Bermasalah, #GejayanMemanggil Bergema
-
Tak Hanya Sekolah, PNS Hamil Ikut Diliburkan Karena Kabut Asap di Jambi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu