Suara.com - Politikus PAN Faldo Maldini menyatakan keinginannya untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat. Namun niat Faldo itu terancam gagal karena tidak memenuhi syarat usia minimum yang sudah ditentukan.
Karena itu, Faldo bersama beberapa politisi muda lainnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali syarat minimal usia yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.
Dalam aturan tersebut, untuk mengikuti pemilihan Gubernur usia minimal adalah 30 tahun. Sementara Faldo berusia 29 tahun sampai saat ini.
Faldo mengatakan dirinya akan berusia 30 tahun pada tanggal 9 Juli 2020. Namun batas akhir penetapan calon Pilkada Sumbar adalah tanggal 8 Juli 2020.
"Penetapan calon 8 Juli 2020, umur saya 29, ulang tahun 9 Juli kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline enggak diundur, gimana mau daftar," ujar Faldo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Untuk maju di Pilkada Sumbar, Faldo mengklaim sudah mendapatkan dukungan, salah satunya dari PSI. Ia menganggap memiliki kesamaan visi, yakni mendukung pemuda untuk berpolitik.
"PSI mendukung, tapi PSI di sana (Sumbar). Terus PSI komitmen akan mendukung anak muda kan mungkin enggak ada lagi anak muda yang didukung PSI untuk Cagub," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa politisi dari berbagai partai menggugat aturan minimal usia untuk menjado kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang ada saat ini dianggap mendiskriminasi politisi muda.
Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Baca Juga: Anggota DPRD Gadaikan SK, PSI: Kalau Politisi Negara Lain Tahu Pasti Kaget
Salah satu pemohon, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan pembatasan usia bagi kepala daerah tidak adil. Ia menganggap tidak ada alasan jelas untuk membatasi usia sebagai kepala daerah.
"Kita enggak tahu apa alasannya mereka DPR memberikan limitasi seperti itu. Cuma yang jelas buat kita itu diskiminasi," ujar Tsamara di gedung MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal