Suara.com - Politikus PAN Faldo Maldini menyatakan keinginannya untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat. Namun niat Faldo itu terancam gagal karena tidak memenuhi syarat usia minimum yang sudah ditentukan.
Karena itu, Faldo bersama beberapa politisi muda lainnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali syarat minimal usia yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.
Dalam aturan tersebut, untuk mengikuti pemilihan Gubernur usia minimal adalah 30 tahun. Sementara Faldo berusia 29 tahun sampai saat ini.
Faldo mengatakan dirinya akan berusia 30 tahun pada tanggal 9 Juli 2020. Namun batas akhir penetapan calon Pilkada Sumbar adalah tanggal 8 Juli 2020.
"Penetapan calon 8 Juli 2020, umur saya 29, ulang tahun 9 Juli kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline enggak diundur, gimana mau daftar," ujar Faldo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Untuk maju di Pilkada Sumbar, Faldo mengklaim sudah mendapatkan dukungan, salah satunya dari PSI. Ia menganggap memiliki kesamaan visi, yakni mendukung pemuda untuk berpolitik.
"PSI mendukung, tapi PSI di sana (Sumbar). Terus PSI komitmen akan mendukung anak muda kan mungkin enggak ada lagi anak muda yang didukung PSI untuk Cagub," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa politisi dari berbagai partai menggugat aturan minimal usia untuk menjado kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang ada saat ini dianggap mendiskriminasi politisi muda.
Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Baca Juga: Anggota DPRD Gadaikan SK, PSI: Kalau Politisi Negara Lain Tahu Pasti Kaget
Salah satu pemohon, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan pembatasan usia bagi kepala daerah tidak adil. Ia menganggap tidak ada alasan jelas untuk membatasi usia sebagai kepala daerah.
"Kita enggak tahu apa alasannya mereka DPR memberikan limitasi seperti itu. Cuma yang jelas buat kita itu diskiminasi," ujar Tsamara di gedung MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar