Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya 26 poin dalam RUU KPK yang berisiko akan melemahkan KPK dalam fungki dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 26 poin yang dianggap akan melemahkan KPK dari indentifikasi yang dilakukan oleh tim transisi bentukan KPK hasil dari RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Kami mengidentifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan Kerja KPK," kata Febri, Rabu (25/9/2019).
Menurut Febri dalam RUU KPK tersebut ada sejumlah kewenangan KPK yang telah dibatasi. Apalagi kewenangan yang dibatasi tersebut yang telah dilakukan KPK selama ini dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," tegas Febri.
Febri menyoroti bahwa terdapat sejumlah penyusunan draft di RUU KPK tersebut terdapat ketidaksingkronan antar pasal. Sehingga dapat menimbulkan tafsir yang beragam. Apalagi itu akan menyulitkan KPK dalam penangan perkara korupsi ke depan.
"Jadi, inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa risiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ucap Febri.
Febri menyebut tim transisi bentukan KPK ini, bakal akan terus menelisik sejumlah poin di UU KPK. Apalagi, poin-poin yang dianggap krusial dapat mengganggu kinerja KPK ke depan.
"Tim yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan," ujar Febri.
Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib
Berikut 26 poin di UU KPK yang baru dan dianggap melemahkan KPK :
1. Pelemahan Independensi KPK
• KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
• Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
• Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus.
3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?
5. Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
• Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga:
i. Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya.
ii. Dewan Pengawas Tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK
iii. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK
Berita Terkait
-
Viral Video Anak STM Demo di DPR: Kakak Mahasiswa, Kami Datang!
-
Dukung Demo Mahasiswa, Awkarin: Cukup Mantan Saya yang Berkhianat!
-
Pos Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan Dibakar
-
Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Dirut Perum Perindo dan Mujib
-
Cerita Nabila yang 30 Menit Tertahan di KRL saat Aksi Mahasiswa Ricuh
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur