Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus suap impor ikan tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi suap.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019) malam.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 00.31 WIB, Rabu (25/9/2019) dini hari, yang terlebih dahulu keluar adalah Risyanto yang turun dari ruang pemeriksaan langsung memakai rompi oranye tahanan khas KPK, sambil dikawal petugas.
Tak ada terucap sepatah kata pun dari Risyanto. Dirinya lebih memilih bungkam dan secepat cepatnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Tak berselang lama, pemberi suap Mujib Mustofa pun turun dari ruang pemeriksaan. Mujib juga tampak memakai rompi oranye tahanan khas KPK.
Hal berbeda ditunjukkan Mujib ketika turun dari ruang pemeriksaan. Dia tampak menutupi wajahnya dan meminta perlindungan kepada petugas KPK. Selain menutupi wajah, dirinya pun juga bungkam tak berucap sepatah kata pun, sampai akhirnya dinaikkan ke mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut bahwa untuk tersangka Risyanto ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"MMU (Mujib Mustofa) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan selama 20 hari pertama," tutup Febri.
Baca Juga: Diperiksa 9 Jam oleh KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Regulasi Dana Hibah
Untuk diketahui, KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar As kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," jelas Saut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'