Suara.com - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi masih memadati Gedung DPRD Pontianak, Kalimantan Barat, menolak RUU KUHP dan KPK. Mereka mengancam akan menduduki kantor DPRD Pontianak.
Mereka dari IAIN Pontianak, Muhammadiyah, Universitas Tanjungpura Pontkanak dan juga ada gabungan dari HMI Pontianak. Demo ini mendapat dukungan dari pihak kampus masing-masing yang ada di Kota Pontianak.
"Kami sudah mendapatkan izin dari pihak kampus, dosen-dosen untuk mengikuti kegiatan demo penolakan RUU ini, maka dari itu kami bersemangat dalam aksi demo ini," kata Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Pontianak, Desi di Pontianak, Rabu (25/9/2019).
Selain mendapatkan dukungan dari pihak kampus, banyaknya dukungan dari mahasiswa juga menjadi penyemangat para pengunjuk rasa tersebut.
"Salah satu rancangan undang-undang yang kami tolak, yakni kriminalisasi bagi masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari penggusuran," kata Aris Mustofa, salah satu mahasiswa Muhammadiyah Pontianak.
Sementara itu, Sekjen Solmadapar Kalbar, Heri dalam orasinya menyatakan, pihaknya menolak RUU KUHP dan RUU KPK serta meminta dikembalikan legalitas lembaga anti rasuah tersebut.
"Kami juga meminta para wakil rakyat dari Kalbar untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK. Kalau para wakil rakyat tersebut menolak maka kami akan menduduki gedung tersebut, " ujarnya.
Dia menyatakan, RUU KPK terkesan dilemahkan dan RUU KUHP yang akan berdampak langsung pada masyarakat luas sehingga mahasiswa secara tegas menolak RUU tersebut.
Menurut dia, kedua RUU tersebut punya kepentingan serta berdampak langsung pada masyarakat luas sehingga harus ditolak.
Baca Juga: Rusak Akibat Demo, GT Senayan dan Pejompongan Sudah Diperbaiki
"Seharusnya pemerintah memperkuat legalitas KPK, bukannya malah ikut melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, sehingga memberi celah bagi yang punya kekuasaan untuk melakukan korupsi," ujarnya.
Ia mendesak kepada pemerintah agar mengkaji kembali RUU KUHP dan KPK karena akan mengekang rakyat. "Kami meminta para wakil rakyat juga berkontribusi dalam hal menolak kedua RUU tersebut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Rusak Akibat Demo, GT Senayan dan Pejompongan Sudah Diperbaiki
-
Demo Mahasiswa di DPR Ricuh, Polisi Dalami Keterlibatan Kelompok Lain
-
Semalam Kerusuhan, Lewat Stasiun Palmerah Siang Ini Bikin Mata Perih
-
Mahasiswa Digebuki Polisi di DPRD Sumut, Kapolda Janji Selidiki
-
Demo Mahasiswa di Depan DPRD Sulawesi Tengah Rusuh!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ