Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi soal tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat menghadapi massa demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia. Menurutnya, polisi tidak memetik pembelajaran saat demo yang berakhir dengan kerusuhan pada 21-22 Mei lalu.
Menurut Usman, bahwa hukuman etik bagi para anggota Brimob yang terbukti melakukan kekerasan pada tragedi 21-22 Mei lalu nyatanya tidak menimbulkan efek jera bagi para aparat kepolisian bekerja menghadapi para demonstran.
“Hukuman etik bagi anggota Brimob yang melakukan kekerasan pada aksi 21-22 Mei lalu tidak memberi efek jera dan kembali polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran pada aksi 24 September kemarin,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2019).
Usman menerangkan bahwa demonstrasi damai bukanlah sebuah ancaman bagi pemerintah apalagi aspirasi mereka semestinya bisa tersampaikan dan menjadi pertimbangan oleh pemerintah dalam mengambil setiap keputusan atau kebijakan. Pesan ini juga menjadi masukan bagi para massa demonstrasi untuk tetap menyampaikan aspirasinya secara damai.
Dengan demikian, Usman meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan budaya kekerasan saat menghadapi massa demonstrasi yang baru-baru ini gencar menuntut pemerintah dan DPR membatalkan berbagai rancangan undang-undang yang malah mencekik hak-hak masyarakat itu sendiri.
“Kami meminta kepolisian untuk menghentikan segala taktik-taktik kekerasan dalam menangangi demonstrasi oleh masyarakat yang akhir-akhir ini meningkat karena kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Selain itu, Usman juga mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput adanya demonstrasi. Dengan tegas dirinya menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis mesti mendapatkan hukuman melalui pengadilan.
“Kami juga meminta agar kepolisian menghentikan praktek kekerasan terhadap jurnalis yang meliput demonstrasi. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Tak dapat dipungkiri apabila banyak massa demonstrasi yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa mereka yang ditangkap mesti diberikan haknya untuk mendapatkan pendamping hukum.
Baca Juga: Sebelum Tersangka, Dandhy Laksono Debat soal Papua Lawan Budiman Sudjatmiko
“Mereka-mereka yang ditangkap namun tidak terbukti melakukan tindakan pidana harus segera dibebaskan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Sweeping Ambulans, Petugas PMI Dianiaya Brimob saat Evakuasi Korban Demo
-
5 Video Tingkah Polisi di Demo Mahasiswa, Kejar sampai Masjid dan Mal
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Dipukuli Polisi di RS? Ini Penjelasan Videonya
-
Demo di Bogor, Viral Video Polisi Pukuli Pengunjuk Rasa
-
Pengguna Medsos Rentan Dipenjara, Usman Hamid Ungkap Alasan Tolak RKUHP
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN