Suara.com - Suara kontra terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus digaungkan sejumlah pihak.
Salah satunya, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia tegas menolak RKUHP, saat diwawancarai di program Rosi yang ditayangkan KompasTV pada Kamis (19/9/2019).
Usman Hamid menyebutkan, jika nantinya RKUHP sudah disahkan, banyak kalangan yang sangat mudah terkena hukuman penjara.
"Pers dan warga, masyarakat, termasuk anak-anak muda yang aktif di media sosial, itu rentan dipenjara. Karena itu (RKUHP) harus ditolak," ujar Usman Hamid.
Alasan pertama yang ia sebutkan yakni, RKUHP dibuat secara terburu-buru tanpa melibatkan para ahli, yuris, maupun pendapat umum masyarakat.
Selain itu, menurut Usman Hamid, orang lemah, baik, ataupun kritis bisa dengan mudahnya dikriminalkan dengan RKUHP, yang sebaliknya justru melindungi orang-orang berada dan berkuasa, meski melakukan korupsi sekalipun.
"Saya akan buktikan itu. Yang pertama, mengkriminalisasi yang lemah, misalnya, orang-orang di jalanan, misalnya para pengamen, itu bisa dipidana. Gelandangan, sampai ke soal pengamen, termasuk juga perempuan kalau pulang malam. Rosi kan sering pulang malam nih?" tanya Usman Hamid.
"Banget," sahut presenter Rosianna Silalahi.
"Kalau ditemukan di jalan, Rosi sendirian, seperti bingung, 'kenapa malam ini kurang ramai ya?' Gitu misalnya. Itu bisa dianggap telantar dan kena sanksi, Rp1 juta. Kecil sih buat seorang Rosi, tetapi itu buat orang biasa..." lanjutnya.
Baca Juga: Soroti RUU KUHP Perzinahan, Australia Ingatkan Warga yang Mau ke Indonesia
"Tetapi itu ditangkap, dipidana, malunya lho," sela Rosi.
"Dianggap kriminalnya itu kan? Seolah-olah, entah itu dianggap tidak bermoral dan seterusnya," lanjut Usman Hamid.
Tak hanya orang-orang yang bekerja malam, kata Usman Hamid, bahkan korban perkosaan bisa dijerat pasal pidana, terlebih jika ia menggugurkan kandungan yang tentunya bukan dari keinginannya sendiri, melainkan hasil pemerkosaan.
Usman Hamid pun menyimpulkan, perempuan, gelandangan, hingga difabel sangat rentan dipenjara.
Ia menambahkan, kritik dari masyarakat terhadap presiden juga sangat mudah dikriminalisasi dengan RKUHP, dan tak menutup kemungkinan bahwa pelakunya, termasuk para jurnalis, akan dijatuhi hukuman yang sangat berat.
"Bukan hanya tiga tahun setengah penjara, melainkan juga kalau itu dianggap makar, maksudnya dianggap mau membunuh presiden atau mengganti presiden. Itu bisa sampai hukuman mati. Bahkan pengaturnya, hanya ngatur, bisa saja sekadar rapat gitu, tapi kemudian bisa dipidana juga. Bahkan hukumannya bisa lebih berat," jelas sang pegiat HAM.
Berita Terkait
-
Tokoh Muda NU: RUU KUHP Tak Adil Bagi Kaum Marjinal
-
RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara
-
YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
-
Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik
-
RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat