Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan akhirnya buka suara terkait penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono.
Iwan menyatakan, saat ini Dandhy Dwi Laksono menyandang status tersangka dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu dia (Dandhy Dwi Laksono) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).
Meski demikian, Iwan tak merinci detail penetapan Dandhy sebagai tersangka. Ia hanya memastikan jika Dandhy telah dipulangkan.
"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil, dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya, memang kita enggak melakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Dandhy sebelumnya diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut diperiksa terkait cuitannya di Twitter soal isu Papua pada tanggal 23 September 2019. Dandhy Dwi Laksono menyebut jika penyidik mencecar pertanyaan seputar dirinya membuat postingan tersebut.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting d Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir," ungkap Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.
Berita Terkait
-
PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dandhy Dicecar Pertanyaan Unggahan di Twitter
-
Soal Video Ambulans DKI Bawa Batu, Pakar: Akun Polda Termasuk Sebar Hoaks
-
Dugaan Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
-
Tuduh Petugas Ambulans Bantu Massa STM, Ternyata Aparat Brimob Salah Paham
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil