Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan akhirnya buka suara terkait penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono.
Iwan menyatakan, saat ini Dandhy Dwi Laksono menyandang status tersangka dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu dia (Dandhy Dwi Laksono) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).
Meski demikian, Iwan tak merinci detail penetapan Dandhy sebagai tersangka. Ia hanya memastikan jika Dandhy telah dipulangkan.
"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil, dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya, memang kita enggak melakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Dandhy sebelumnya diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut diperiksa terkait cuitannya di Twitter soal isu Papua pada tanggal 23 September 2019. Dandhy Dwi Laksono menyebut jika penyidik mencecar pertanyaan seputar dirinya membuat postingan tersebut.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting d Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir," ungkap Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.
Berita Terkait
-
PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dandhy Dicecar Pertanyaan Unggahan di Twitter
-
Soal Video Ambulans DKI Bawa Batu, Pakar: Akun Polda Termasuk Sebar Hoaks
-
Dugaan Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
-
Tuduh Petugas Ambulans Bantu Massa STM, Ternyata Aparat Brimob Salah Paham
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina