Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tengah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK yang baru disahkan DPR RI.
Pratikno mengatakan Perppu untuk menggantu UU KPK baru itu atas intruksi Presiden Jokowi.
"Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Meski demikian, Pratikno tidak menyampaikan kapan Presiden resmi akan mengeluarkan perppu tersebut.
"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno.
Sebelumnya Presiden Jokowi pada Kamis (26/9) akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu karena banyak protes dari masyarakat dan mahasiswa terkait poin revisi UU KPK yang sudah disahka oleh DPR RI.
"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Tapi Presiden belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.
Baca Juga: 14 Polisi Dirawat di RS Polri Akibat Demo Rusuh di DPR
"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden.
Untuk diketahui, revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019 DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September meski KPK belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.
Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang, dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja karena dibentuk oleh Presiden, namun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.
KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya