Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan akan menghubungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan terhadap dua aktivis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.
"Saya akan komunikasikan dengan Kapolri ya," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Pratikno menjawab pertanyaan soal pernyataan Presiden Joko Widodo agar tidak meragukan komitmennya terhadap demokrasi tapi pihak kepolisian malah menangkap dua aktivis dan 94 mahasiswa.
Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada Presiden Jokowi, tapi Presiden memilih tidak menjawab pertanyaan itu dan meminta Pratikno untuk menjawabnya.
Sebelumnya, Dandhy yang merupakan pendiri Watchdoc dijemput polisi dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Kamis (26/9) malam. Selama hampir empat jam, Dandhy diperiksa di Polda Metro Jaya.
Meski tak ditahan, polisi telah menetapkan Dandhy sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan SARA sesuai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Menurut kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, ada sekitar 14 pertanyaan dengan 45 turunan pertanyaan yang diajukan polisi kepada Dandhy.
Dandhy menjelaskan ia diperiksa terkait "postingannya" di Twitter yang diunggah pada 23 September 2019. Cuitan tersebut berisi mengenai kondisi soal Wamena dan Jayapura di Papua.
Dandhy mengaku terkejut terkait penangkapan tersebut karena biasanya sebelum ditangkap pihak terlapor dipanggil terlebih dahulu oleh kepolisian. Jika tak kooperatif baru bisa dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata
Selain Dandhy, aktivis hak asasi manusia sekaligus musisi Ananda Badudu juga dijemput dari rumahnya pada Jumat (27/9) pagi sekitar pukul 04.30 WIB oleh petugas Polda Metro Jaya.
Ananda dijemput dengan tudingan menggalang dana untuk unjuk rasa mahasiswa, namun pada Jumat sekitar pukul 10.17 WIB sudah dibebaskan.
Kuasa hukum Ananda, Usman Hamid, menegaskan status Nanda hanya sebagai saksi.
"Saya salah satu orang yang beruntung, punya 'privilege' untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda di Polda Metro.
Ia mengatakan masih banyak mahasiswa yang lebih membutuh bantuan dari pada dirinya di Polda Metro karena mereka diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara-cara yang tidak etis.
Penangkapan Ananda Badudu ini terkait dengan aksi mahasiswa pada Senin-Selasa, 23-24 September 2019. Ananda memang melakukan penggalangan dana di laman Kitabisa.com.
Berita Terkait
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik
-
Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan
-
Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia