Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan platform "Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)" berbasis online yang saling terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.
"Ini suatu terobosan dari Kemnaker untuk memberikan single service dalam pelayanan tunggal di Kemnaker. Ini penting, karena core bisnis Kemnaker, pada dasarnya adalah pelayanan dan perlindungan tenaga kerja bersama seluruh stakeholder terkait," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, dalam dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Hanif mengatakan, Sisknaker merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan di pusat maupun daerah.
"Prinsip interoperabilitas yang diterapkannya memungkinkan seluruh sistem informasi di kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah, dapat bekerja sama secara lintas batasan organisasional," terang Hanif
Menurutnya, Sisnaker ini sangat penting untuk memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker.
"Selain berimplikasi pada efektifitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional," jelasnya.
Terdapat 16 layanan terpadu ketenagakerjaan berbasis elektronik, yang terdiri dari 12 layanan teknis ketenagakerjaan, dan 4 layanan pendukung, dalam satu domain pada website Kemnaker, diantaranya
Layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan enggunaan tenaga kerja asing, layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, karirhub, standardisasi kompetensi kerja nasional indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan.
Baca Juga: Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kemnaker Canangkan Gerakan Tertib Sadar Arsip
Berita Terkait
-
Menaker Lantik 109 Pejabat dan Bentuk Unit Eselon II Baru
-
Kemnaker : Pelatihan Vokasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas SDM
-
Menaker Dorong Polteknaker Perkuat Kerja Sama dengan Industri
-
Kemnaker Raih Penghargaan Terbaik II JDIHN Award 2019
-
Kemnaker Minta Pembangunan SDM Berkualitas Didukung Pusat dan Daerah
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print