Suara.com - Massa 'Aksi Mujahid 212' telah selesai menggelar unjuk rasa, Sabtu (28/9/19) siang. Massa mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat sekitar pukul 12.00
Massa aksi serempak membawa bendera tauhid dan mengenakan baju koko bewarna putih maupun hitam. Selain itu para demonstran juga membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan "Tauhid Selamatkan Negeri" maupun bertuliskan "Hanya Islam Mampu Selamatkan Negeri".
Namun ada satu spanduk yang menjadi sorotan dan banyak mendapat kritikan dari warganet melalui jejaring sosial Twitter.
Spanduk ini bertuliskan "Amanat TAP MPR RI No.6 Tahun 2000, Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur".
Banyak warganet yang berkomentar bahwa isi TAP MPR No.6 Tahun 2000 tidak berhubungan dengan kewajiban Presiden mengundurkan diri karena tidak dipercaya rakyat.
Kebanyakan netter mengungkapkan bahwa TAP MPR No.6 Tahun 2000 ini mengatur tentang Pemisahan antara TNI dan Polri.
"Unjuk rasa boleh, busung literasi jangan, TAP MPR No VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Tidak ada pasal yang mengatur tentang Presiden sebagaimana tertulis pada spanduk," cuit @AnakKolong_.
Akun Twitter @rahmadbhollank juga mengungkapkan hal yang sama.
"Mohon maaf saya gak ngerti sama spanduknya, kok ga nyambung ya, TAP MPR No.6 Tahun 2000 itu tentang pemisahan antara POLRI dan TNI," cuitnya.
Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 sendiri memang mengatur pemisahan TNI dan Polri. Dengan keputusan ini, Polri secara resmi berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer.
TAP MPR juga mengatur perubahan nama resmi militer Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Untuk diketahui, ada 4 tuntutan dari massa Aksi Mujahid 212 yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda. Empat tuntutan tersebut diantaranya terkait demonstrasi mahasiswa, penanganan yang dinilai represif terhadap mahasiswa, kasus kerusuhan di Papua, dan juga penanganan Karhutla yang lamban.
Berita Terkait
-
Presiden Anti-Pesimis: Optimisme atau Sekadar Anti-Kritik?
-
Dasco: Presiden Prabowo Berhasil Hapus Pasal 'Harus Akui Israel' di BoP
-
Teheran Membara! Presiden Iran Bersumpah Balas Dendam Atas Tewasnya Ali Larijani
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo