Suara.com - Aliansi Akademisi Indonesia mengecam pihak kampus yang membatasi hingga menghukum mahasiswa yang ikut aksi demonstrasi. Pelarangan hingga hukuman terhadap mahasiswa untuk ikut demonstrasi oleh sejumlah pihak kampus dinilai sebagai bentuk antidemokrasi.
Anggota Aliansi Akademisi Indonesia, Andina Dwifatma mengungkapkan ada beberapa pihak kampus yang mengancam akan menghukum mahasiswanya yang mengikuti demonstrasi. Sementara, ada pula beberapa pihak kampus lainnya yang tertangkap basah main aman, yakni memberi izin, tapi meminta mahasiswa tidak mengaitkan kegiatannya dengan nama kampus.
"Ironisnya, di tengah-tengah situasi yang memanggil warga akademi untuk bersuara, watak anti-intelektual dan anti demokrasi malah ditunjukkan oleh birokrasi universitas," kata Andina lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (29/9/2019).
Berkenaan dengan itu, Andina pun menilai bentuk antidemokrasi tersebut pun ditujukan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir yang mengancam akan memberi sanksi bagi rektor dan dosen yang mahasiswanya terlibat aksi demonstrasi. Menurutnya, pernyataan Nasir tersebut merupakan upaya pembungkaman sikap kritis kaum terpelajar terhadap kekuasaan.
"Termasuk juga bentuk pelanggaran atas hak sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat," tegasnya.
"Padahal, demokrasi menuntut masyarakat untuk kritis dan bebas berekspresi dengan beragam bentuk, termasuk aksi turun ke jalan. Tanpa itu semua, demokrasi akan stagnan dan tereduksi menjadi jargon semata," imbuh Andina.
Oleh karena itu, Andina mengatakan Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;
1. Mendukung penuh aksi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya beragam rancangan undang-undang yang melanggengkan ketidakadilan;
2. Mengutuk keras tindakan represif aparat;
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Orang Perancang Demo Rusuh
3. Mengecam kampus yang membatasi dan menghukum mahasiswa yang berdemonstrasi;
4. Mengecam Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berupaya membungkam pendapat kalangan akademik dengan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) terkait aksi demonstrasi mahasiswa; serta
5. Mengajak seluruh akademisi agar mendayagunakan keahliannya untuk mendukung perjuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026