Suara.com - Aliansi Akademisi Indonesia mengecam pihak kampus yang membatasi hingga menghukum mahasiswa yang ikut aksi demonstrasi. Pelarangan hingga hukuman terhadap mahasiswa untuk ikut demonstrasi oleh sejumlah pihak kampus dinilai sebagai bentuk antidemokrasi.
Anggota Aliansi Akademisi Indonesia, Andina Dwifatma mengungkapkan ada beberapa pihak kampus yang mengancam akan menghukum mahasiswanya yang mengikuti demonstrasi. Sementara, ada pula beberapa pihak kampus lainnya yang tertangkap basah main aman, yakni memberi izin, tapi meminta mahasiswa tidak mengaitkan kegiatannya dengan nama kampus.
"Ironisnya, di tengah-tengah situasi yang memanggil warga akademi untuk bersuara, watak anti-intelektual dan anti demokrasi malah ditunjukkan oleh birokrasi universitas," kata Andina lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (29/9/2019).
Berkenaan dengan itu, Andina pun menilai bentuk antidemokrasi tersebut pun ditujukan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir yang mengancam akan memberi sanksi bagi rektor dan dosen yang mahasiswanya terlibat aksi demonstrasi. Menurutnya, pernyataan Nasir tersebut merupakan upaya pembungkaman sikap kritis kaum terpelajar terhadap kekuasaan.
"Termasuk juga bentuk pelanggaran atas hak sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat," tegasnya.
"Padahal, demokrasi menuntut masyarakat untuk kritis dan bebas berekspresi dengan beragam bentuk, termasuk aksi turun ke jalan. Tanpa itu semua, demokrasi akan stagnan dan tereduksi menjadi jargon semata," imbuh Andina.
Oleh karena itu, Andina mengatakan Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;
1. Mendukung penuh aksi mahasiswa yang menuntut dibatalkannya beragam rancangan undang-undang yang melanggengkan ketidakadilan;
2. Mengutuk keras tindakan represif aparat;
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Orang Perancang Demo Rusuh
3. Mengecam kampus yang membatasi dan menghukum mahasiswa yang berdemonstrasi;
4. Mengecam Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berupaya membungkam pendapat kalangan akademik dengan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) terkait aksi demonstrasi mahasiswa; serta
5. Mengajak seluruh akademisi agar mendayagunakan keahliannya untuk mendukung perjuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar