Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang menelisik pelanggaran kode etik hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago yang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim akan menelusuri pelanggaran etik Syamsul apakah berkaitan dengan kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.
"Akan kami dalami terkait dengan apa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik apakah terkait dengan penanganan perkara saat itu," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Alex menambahkan apakah MA memvonis Hakim Syamsul atas pertimbangan putusan terdakwa kasus BLBI Syafruddin hingga akhirnya dibebaskan dan tidak bersalah.
"Sejauh mana relevansinya terkait dengan keputusan yang kemarin dia buat kan begitu mestinya. Apakah putusan yang kemarin dibuat itu terkait dengan pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Alex.
Menurut Alex, KPK belum mengetahui dari MA apakah Syamsul bersalah melanggar kode etik terkait perkara kasus BLBI. KPK masih menunggu informasi terkait pelanggaran etik Syamsul.
"Kami lihat relevansinya dengan perkara yang diputuskan itu kalau enggak ada hubungannya ngapain terkait dengan masalah apa itu kita belum terima laporan itu," katanya.
Untuk diketahui, Syamsul terbukti melanggar kode etik sebagai hakim ad hoc setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Baca Juga: JK: Perppu KPK Malah Jatuhkan Wibawa Jokowi
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan di Jakarta, Minggu (30/9 09:50).
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.
Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.
Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berita Terkait
-
Bikin Grup WA, Alex Marwata Blak-blakan Cerita Kondisi KPK ke Pimpinan Baru
-
Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut
-
Usai Tandatangan Pakta di Hadapan Pimpinan KPK, Ada Gubernur Kena OTT
-
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora
-
Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba