Suara.com - Rektor Universitas Negeri Medan Syamsul Gultom menyatakan bakal memberikan sanksi bagi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara.
"Kita melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan mengeluarkan surat edaran, yang harus dipatuhi mahasiswa," kata Syamsul usai melantik Wakil Rektor, Dekan FBS, Dekan FE, Dekan FIS, Dekan FIK, dan Ketua LPPMP Unimed periode 2019-2023 seperti dikutip dari Antara di Medan, Selasa (1/10/2019).
Mahasiwa Unimed, menurut dia, dilarang berunjukrasa dan bagi mereka yang melakukan aksi tersebut akan diberi sanksi.
"Bagi mahasiswa yang melanggar surat edaran tersebut, tentunya harus diberikan sanksi karena tidak mengindahkan peraturan di Unimed," ujarnya.
Ia mengatakan, setiap mahasiswa yang kuliah di Unimed harus memiliki disiplin, patuh, dan tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku.
Sebenarnya para mahasiswa tidak perlu capek-capek turun ke jalan dan mendatangi gedung DPRD Sumut memprotes RUU KPK maupun rancangan Undan-Undang lainnya.
Lebih baik mahasiswa melakukan pengujian atau "judicial review" terhadap RUU KPK ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian yudisial itu, adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif.
Badan tersebut akan meninjau suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara.
Baca Juga: Survei: 77 Persen Warga Dukung Aksi Mahasiswa Demo DPR RI
"Hal ini merupakan langkah yang baik dan positif, serta tidak perlu harus berunjukrasa memprotes RUU KPK itu," katanya.
Sebelumnya, Personel Polda Sumatera Utara mengamankan lima anggota polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan anggota dewan, saat unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bersatu yang berakhir ricuh di depan gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (24/9/2019).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kelima anggota Polri yang diamankan itu, beberapa di antaranya Bripda MH, FM, dan Bripda FPS.
Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa 12 personel Polri sebagai saksi, dan 3 orang dari anggota DPRD Sumut.
Menurut dia, lima oknum anggota Polri diduga melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan ketentuan SOP pada pengamanan aksi massa berlangsung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung