Suara.com - Seorang perempuan berinisal YL (40) bersama selingkuhannya, BHS (33) kekinian harus meringkuk di balik jeruji besi terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT yang tak lain adalah suami YL.
Percobaan pembunuhan tersebut memunyai dua rencana. Pertama, meracun dengan racun sianida dan menyewa pembunuh bayaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, YL sempat mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri milik suaminya agar selingkuhannya bisa membeli racun sianida.
Kepada kekasih gelapnya, BHS mengakui akan membeli sianida di Singapura senilai 3 ribu dolar Singapura. Namun, kata Budhi, sianida yang dipakai untuk membunuh YL dibeli BHS secara online.
"Pengakuan saudara BHS dibeli di Singapura tapi fakta ataupun keterangan yang kita dapatkan racun sianida itu terbukti beli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Pada kenyataanya, niat membunuh VT menggunakan sianida urung dilakukan. Meski telah diracik, YL tak berani mencampur sianida pada minuman suaminya.
Akhirnya, mereka sepakat untuk menyewa pembunuh bayaran. BHS kemudian meminta uang kepada YL senilai Rp 300 juta untuk menyewa HER dan BK untuk mengeksekusi suaminya.
Beruntung VT berhasil lolos dari rencana pembunuhan itu dengan modus kedua pembunuh bayaran itu berpura-pura melakukan aksi begal saat korban sedang bersama istrinya sedang melintas di kawasan Kelapa Gading dengan menggunakan mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna, Diracun Kopi Sianida Jessica Wongso
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Sementara, dua pembunuh bayaran masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
-
Ngeri, Ibu di Indramayu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Kandung
-
Selingkuh dengan Saudara Ipar, Wanita Ini Bingung Hamil Anak Siapa
-
Kasus Selingkuh Hebohkan Wonogiri, Nyaris Dihajar hingga Didenda Rp 20 Juta
-
Wanita di Bogor Diselingkuhi hingga Alami KDRT, Kini Suami Jadi Buron
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!