Suara.com - Seorang perempuan berinisal YL (40) bersama selingkuhannya, BHS (33) kekinian harus meringkuk di balik jeruji besi terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT yang tak lain adalah suami YL.
Percobaan pembunuhan tersebut memunyai dua rencana. Pertama, meracun dengan racun sianida dan menyewa pembunuh bayaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, YL sempat mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri milik suaminya agar selingkuhannya bisa membeli racun sianida.
Kepada kekasih gelapnya, BHS mengakui akan membeli sianida di Singapura senilai 3 ribu dolar Singapura. Namun, kata Budhi, sianida yang dipakai untuk membunuh YL dibeli BHS secara online.
"Pengakuan saudara BHS dibeli di Singapura tapi fakta ataupun keterangan yang kita dapatkan racun sianida itu terbukti beli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Pada kenyataanya, niat membunuh VT menggunakan sianida urung dilakukan. Meski telah diracik, YL tak berani mencampur sianida pada minuman suaminya.
Akhirnya, mereka sepakat untuk menyewa pembunuh bayaran. BHS kemudian meminta uang kepada YL senilai Rp 300 juta untuk menyewa HER dan BK untuk mengeksekusi suaminya.
Beruntung VT berhasil lolos dari rencana pembunuhan itu dengan modus kedua pembunuh bayaran itu berpura-pura melakukan aksi begal saat korban sedang bersama istrinya sedang melintas di kawasan Kelapa Gading dengan menggunakan mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna, Diracun Kopi Sianida Jessica Wongso
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Sementara, dua pembunuh bayaran masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
-
Ngeri, Ibu di Indramayu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Kandung
-
Selingkuh dengan Saudara Ipar, Wanita Ini Bingung Hamil Anak Siapa
-
Kasus Selingkuh Hebohkan Wonogiri, Nyaris Dihajar hingga Didenda Rp 20 Juta
-
Wanita di Bogor Diselingkuhi hingga Alami KDRT, Kini Suami Jadi Buron
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'