Suara.com - Seorang perempuan berinisal YL (40) bersama selingkuhannya, BHS (33) kekinian harus meringkuk di balik jeruji besi terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT yang tak lain adalah suami YL.
Percobaan pembunuhan tersebut memunyai dua rencana. Pertama, meracun dengan racun sianida dan menyewa pembunuh bayaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, YL sempat mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri milik suaminya agar selingkuhannya bisa membeli racun sianida.
Kepada kekasih gelapnya, BHS mengakui akan membeli sianida di Singapura senilai 3 ribu dolar Singapura. Namun, kata Budhi, sianida yang dipakai untuk membunuh YL dibeli BHS secara online.
"Pengakuan saudara BHS dibeli di Singapura tapi fakta ataupun keterangan yang kita dapatkan racun sianida itu terbukti beli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Pada kenyataanya, niat membunuh VT menggunakan sianida urung dilakukan. Meski telah diracik, YL tak berani mencampur sianida pada minuman suaminya.
Akhirnya, mereka sepakat untuk menyewa pembunuh bayaran. BHS kemudian meminta uang kepada YL senilai Rp 300 juta untuk menyewa HER dan BK untuk mengeksekusi suaminya.
Beruntung VT berhasil lolos dari rencana pembunuhan itu dengan modus kedua pembunuh bayaran itu berpura-pura melakukan aksi begal saat korban sedang bersama istrinya sedang melintas di kawasan Kelapa Gading dengan menggunakan mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna, Diracun Kopi Sianida Jessica Wongso
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Sementara, dua pembunuh bayaran masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
-
Ngeri, Ibu di Indramayu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Kandung
-
Selingkuh dengan Saudara Ipar, Wanita Ini Bingung Hamil Anak Siapa
-
Kasus Selingkuh Hebohkan Wonogiri, Nyaris Dihajar hingga Didenda Rp 20 Juta
-
Wanita di Bogor Diselingkuhi hingga Alami KDRT, Kini Suami Jadi Buron
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo