Suara.com - Narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau Mirna, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, tengah menyiapkan peninjauan kembali atau PK. PK akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Otto Hasibuan masih yakin Jessica Wongso tak bersalah. Sebelumnya kasasi Jessica Wongso ditolak.
"Sebenarnya hak untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) itu kan masih bisa ya. Ini sedang kami mau rundingkan lah. Nanti kami bicarakan dengan Jessica," kata Otto di Hotel JS Luwansa, di Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Jessica Wongso dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica Wongso divonis penjara 20 tahun sejak 27 Oktober 2016.
Otto pun meyakini bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin.
"Saya meyakini dia (Jessica) tidak bersalah sebenarnya. Keyakinan ini kan perlu saya buktikan di pengadilan bukan hanya bicara saja kan," tutup Otto
Menurut Otto, pihaknya masih menunggu keluarga Jessica. Dimana, kebetulan orang tuanya lagi di luar negeri.
"Kami belum komunikasi lagi," kata Otto.
Mirna tewas 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna tewas setelah seruput es kopi vietnam yang dipesan Jessica Wongso. Mirna keracunan zat sianida.
Baca Juga: Pertarungan Kopi Sianida, Jessica Datangkan Dua Saksi Ahli Lagi
Kasus itu bergulir di pengadilan. Jessica Wongso pun divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun.
Namun Jessica Wongso menyatakan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya, malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, kata dia Majelus Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem
-
Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?
-
Investigasi TAUD: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cipratan Air Keras