Suara.com - Mahfud MD tidak merekomendasikan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK yang ditolak oleh mahasiswa. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara ILC TV One, Selasa (2/10/2019) malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD merasa langkah judicial review yang diambil mahasiswa kurang pas. Menurutnya, MK hanya membatalkan yang inkonstitusional.
"Legislatif review saja, wong ini sudah disahkan," ujar Mahfud MD.
UU KPK yang telah disahkan lebih baik diuji materi ke DPR, bukan ke MK. Profesor Hukum Tata Negara, UII Yogyakarta ini lantas mengajukan opsi selanjutnya, yaitu Perpu.
Perpu adalah hak subjektif presiden. "Sehingga orang tidak boleh bertanya apa ukurannya kok kegentingan, ndak, ndak pake ukuran. Di undang-undang dasar itu ada dua kata, 1. keadaan bahaya, 2. keadaan genting," kata Mahfud MD dengan tegas.
Berbeda dengan keadaan bahaya yang punya ukuran yang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959. "Tapi kalau keadaan genting, terserah presiden," tambahnya.
Mantan Ketua MK berkata tegas bahwa jika perpu tersebut nantinya bermasalah bisa dibatalkan. Mahfud mengacu situasi pada saat Presiden SBY mengeluarkan Perpu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, Perpu No.4 Tahun 2008.
Rekomendasi mulai dari judicial review sampai mengeluarkan perpu ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo saat Mahfud MD bersama sejumlah tokoh diundang ke Istana Negara pada Kamis (26/9/2019).
Telah diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Jika Temu Jokowi dan BEM Disiarkan TV, Putra Nababan: Kurang Efektif!
Langkah tersebut disampaikan Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dia mengatakan, efektivitas judicial review terkait UU KPK lebih jelas dibandingkan harus turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.
"Hasil JR akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," katanya seperti dilansir Antara.
Pihaknya tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi.
"Nah, rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK," papar Hengky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu