Suara.com - Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui tak menyangka, sebagian pimpinan elite politik seperti Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK bisa-bisa ada pemakzulan.
"Saya agak kaget saudara Surya Paloh mengatakan, apabila presiden mengeluarkan perppu, akan dilakukan impeachment (pemakzulan). Saya bilang ini apaan, konstitusi mana yang mau dipakai," kata Taufiequrachman Ruki dalam diskusi bertemakan “Mengapa Perppu KPK Perlu ?” di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Impeachment atau pemakzulan adalah upaya resmi dalam badan legislatif untuk yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Menurut Ruki, penerbitan perppu guna menganulir UU KPK hasil revisi sudah diatur oleh UUD 45. Semua itu adalah kewenangan presiden.
"Itu adalah hak presiden, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, berwenang menerbitkan perppu tanpa harus berunding dengan DPR," ujar Ruki.
Ia menjelaskan, dalam perundang-undangan, DPR hanya memunyai dua pilihan setelah presiden menerbitkan perppu, yakni menolak atau menerima.
"Bersedia menerima atau menolak, itu dibahas dalam paripurna DPR. Jadi tidak ada hak mereka mengusulkan perbaikan perppu. Ini amanat konstitusi,” tegasnya.
Maka itu, Ruky mempertanyakan sikap Surya Paloh yang menyebut Jokowi salah-salah bisa dimakzulkan kalau menerbitkan Perppu KPK. Jokowi, kata dia, hanya bisa dimakzulkan kalau terbukti melakukan tindak pidana, seperti korupsi.
"Jadi, ketika saudara Surya Paloh mengatakan presiden bisa dimakzulkan, saya bilang mau impeachment pakai apa? Presiden baru bisa dimakzulkan apabila melakukan pelanggaran, melakukan perbuatan pidana, semisal presiden menerima suap, berkhianat, baru bisa,” kata dia.
Baca Juga: Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden
Itupun, kata dia, prosesnya harus melalui Mahkamah Konstitusi, tak bisa serta merta dimakzulkan oleh DPR.
“Jadi saya mau bertanya, soal presiden bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu KPK itu dasarnya pakai UUD yang mana?” cecarnya.
Berita Terkait
-
Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden
-
Siap Dilantik Jadi Wapres, Ma'ruf Amin: Soal Menteri Kabinet Urusan Jokowi
-
Undang Ma'ruf Amin ke Istana Wapres, JK Sampaikan Sejumlah Masalah
-
Masih Pegang Keputusan Lama, PKS Bertahan di Luar Pemerintahan Jokowi
-
Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami