Suara.com - Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui tak menyangka, sebagian pimpinan elite politik seperti Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK bisa-bisa ada pemakzulan.
"Saya agak kaget saudara Surya Paloh mengatakan, apabila presiden mengeluarkan perppu, akan dilakukan impeachment (pemakzulan). Saya bilang ini apaan, konstitusi mana yang mau dipakai," kata Taufiequrachman Ruki dalam diskusi bertemakan “Mengapa Perppu KPK Perlu ?” di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Impeachment atau pemakzulan adalah upaya resmi dalam badan legislatif untuk yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Menurut Ruki, penerbitan perppu guna menganulir UU KPK hasil revisi sudah diatur oleh UUD 45. Semua itu adalah kewenangan presiden.
"Itu adalah hak presiden, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, berwenang menerbitkan perppu tanpa harus berunding dengan DPR," ujar Ruki.
Ia menjelaskan, dalam perundang-undangan, DPR hanya memunyai dua pilihan setelah presiden menerbitkan perppu, yakni menolak atau menerima.
"Bersedia menerima atau menolak, itu dibahas dalam paripurna DPR. Jadi tidak ada hak mereka mengusulkan perbaikan perppu. Ini amanat konstitusi,” tegasnya.
Maka itu, Ruky mempertanyakan sikap Surya Paloh yang menyebut Jokowi salah-salah bisa dimakzulkan kalau menerbitkan Perppu KPK. Jokowi, kata dia, hanya bisa dimakzulkan kalau terbukti melakukan tindak pidana, seperti korupsi.
"Jadi, ketika saudara Surya Paloh mengatakan presiden bisa dimakzulkan, saya bilang mau impeachment pakai apa? Presiden baru bisa dimakzulkan apabila melakukan pelanggaran, melakukan perbuatan pidana, semisal presiden menerima suap, berkhianat, baru bisa,” kata dia.
Baca Juga: Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden
Itupun, kata dia, prosesnya harus melalui Mahkamah Konstitusi, tak bisa serta merta dimakzulkan oleh DPR.
“Jadi saya mau bertanya, soal presiden bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu KPK itu dasarnya pakai UUD yang mana?” cecarnya.
Berita Terkait
-
Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden
-
Siap Dilantik Jadi Wapres, Ma'ruf Amin: Soal Menteri Kabinet Urusan Jokowi
-
Undang Ma'ruf Amin ke Istana Wapres, JK Sampaikan Sejumlah Masalah
-
Masih Pegang Keputusan Lama, PKS Bertahan di Luar Pemerintahan Jokowi
-
Mahasiswa Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Istana: Mengancam Tak Bagus
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala