Suara.com - Pengurus Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat membantah pernyataan relawan Joko Widodo, Jack Lapian yang menyebut Ninoy Karundeng dianiaya oleh orang tak dikenal di dalam masjid.
Anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Iskandar mengatakan, pada saat kejadian masjid yang terletak di Jalan Masjid I itu berubah menjadi posko medis bagi demonstran aksi di DPR RI yang berujung ricuh pada Senin (30/9/2019) lalu.
Menurut Iskandar, kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Ninoy yang menjadi bulan-bulanan massa langsung ditarik oleh demonstran untuk mendapatkan pertolongan medis di Masjid Al Falah.
"Ya kita hanya mengetahui ada pemukulan ya kita berusaha masukan ke dalam. Apa lagi kan kita sudah tahu apa babak belur lah atau nggak. Ya masuk ke dalam (masjid) itu. Di dalam ini kan banyak pasien juga lainnya, ada tim dokter, tim medis ya. Paling aman di dalam dan tidak ada kegiatan pemukulan di dalam masjid. Kita tidak membolehkan masuk kecuali medis dan yang luka," kata Iskandar saat ditemui di Masjid (DKM) Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Setelah di dalam, massa memang mencoba tetap menyiksa Ninoy, namun terhalang oleh pagar masjid dan batas suci.
Justru menurut Iskandar, Masjid Al-Falah telah menyelamatkan Ninoy Karundeng dari amuk massa.
"Lah ini kan kalau dibebaskan (dibiarkan) massa begitu bisa mati dia di luar, saya yakin minimal di ICU kalau tidak masuk ke sini," jelasnya.
Selain itu, Iskandar juga mengaku tak tahu menahu soal habib yang disebut relawan Joko Widodo, Jack Lapian dalam video yang viral di media sosial sebagai orang yang meminta ambulans untuk mengambil Ninoy Karundeng.
"Sama sekali kita tidak tahu. Sama sekali gak ada yang tahu. Saya tanya satu-satu teman-teman gak ada yang tahu siapa yang videokan, siapa yang dimaksud habib, itu tidak ada yang tahu, jam berapa tiba kita gak tahu," kata Iskandar.
Baca Juga: Pengeroyok Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 8 Orang
Iskandar menambahkan, Ninoy berada di masjid tersebut selama kurang lebih empat jam sampai akhirnya dibawa oleh mobil box.
"Jam 7 mungkin, diambilkan GoBox diorder oleh siapa entah kita gak tahu," ungkapnya.
Untuk mendalami kasus ini, Iskandar menyebut polisi telah mengambil seluruh CCTV sekaligus servernya sebagai barang bukti.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya adalah RF dan S yang diringkus di Jakarta pada Rabu (2/10/2019) malam.
Tersangka RF dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. RF juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Untuk tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India