Suara.com - Andre Gunawan, penculik siswi SMPN 5 Banjarbaru, Kalimantan Selatan ternyata kembali berulah. Polisi yang dipecat secara tidak terhormat itu disebut sempat mencoba kabur dari Lapas kelas II B Banjarbaru, pada Jumat (4/10/2019) malam.
Kepala Keamanan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas II B Banjarbaru, Fikri Rahmadian seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com--jaringan Suaracom, Senin (7/10/2019) menjelaskan kronologi percobaan melarikan diri yang dilakukan Andre.
Menurutnya, Andre juga turut mengajak narapidana lainnya untuk melarikan diri dari dalam Lapas.
“Benar, Andre bersama tiga Napi lainnya berusaha melakukan percobaan melarikan diri dengan memanjat tembok sekitar pukul 21.00 Wita. Tapi, aksi tersebut berhasil kami gagalkan,” katanya, Senin (7/10) pagi.
Awalnya, Andre yang berada di sel Isolasi kamar 7 blok J, memotong tralis belakang sel menggunakan gergaji. Lalu, mengajak delapan Napi yang satu sel bersamanya untuk kabur. Namun, ada beberapa Napi yang menolak dan hanya 3 orang saja yang memutuskan kabur bersama Andre.
Aksi nekat Andre ini baru diketahui petugas Lapas, saat Napi lainnya berteriak bahwa Andre melarikan diri. “Napi yang di dalam sel bersama Andre teriak, memberitahu petugas. Dari situ petugas langsung menyebar dan melakukan pencarian,” lanjutnya.
Akibat percobaan melarikan diri ini, Andre dan tiga Napi lainnya dicabut hak-haknya didalam Lapas Banjarbaru dan dipastikan tidak menerima remisi. Petugas Lapas Banjarbaru sendiri masih mendalami peristiwa ini, yang mana bisa saja Andre akan mendapati sanksi terberat yakni dipindahkan.
Andre Gunawan memang dikenal nekad sejak kasusnya yang menghebohkan publik pada Januari lalu. Bekas anggota Polres Kotabaru ini melakukan penculikan terhadap murid SMPN 5 Banjarbaru dan meminta uang tebusan. Motifnya, lantaran Andre saat itu sedang terlilit utang.
Tidak sampai di situ, publik kembali dibuat tercengang saat aksi kaburnya Andre dari Polres Banjarbaru. Andre yang saat itu sudah tertangkap dan diamankan di Mapolres Banjarbaru, melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pecatan Polisi di Riau Terindikasi Masuk Kartel Narkoba Internasional
Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya pertualangan Andre terhenti setelah timah panas bersarang di kakinya. Andre di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik