Suara.com - Hanya karena sehelai celana yang dipinjam saudara sepupunya, seorang Warga Jambi Arif Suditama (20) tega menusuk sepupunya sendiri, Rahmad Dani (26), secara membabi buta hingga korban tewas.
Peristiwa tersebut, dikemukakan Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian terjadi pada Rabu (2/10/2019) silam, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Arif Suditama mendatangi kediaman Rahmad meminta celananya yang dipinjam untuk dikembalikan.
Mengetahui kedatangan sepupunya tersebut untuk meminta kembali celananya, Rahmad kemudian langsung mengambil serta mengembalikan celana tersebut. Namun saat dikembalikan, Arif malah marah-marah kepada korban.
“Saat marah-marah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Lalu tersangka kembali ke rumah korban, di sana tersangka yang membawa pisau telah di tunggu oleh korban dengan memegang parang. Saat itu juga korban langsung mengayunkan parang itu ke arah tersangka dan mengenai lengan tangan tersangka. Lalu, secara membabi buta tersangka membalas dengan menusuk pisau itu ke perut korban hingga tewas,” kata Kombes Pol Dover seperti diberitakan Jambiseru.com-jaringan Suara.com pada Senin (7/10/2019).
Ketika melihat korban tewas, lanjut Dover, tersangka pun langsung melarikan diri ke belakang rumah korban dengan membawa pisau tersebut. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti, pisau tersebut diletakan tersangka di sekolah madrasah yang ada di sana.
Berselang beberapa waktu, tersangka kemudian bertemu dengan saudara lainnya. Kepada saudara lainnya, tersangka menyebut jika korban sudah meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka lari ke arah Ramayana dengan menggunakan ketek. Kemudian, tersangka lanjut pergi ke Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi menggunakan ojek. Di sana, tersangka kembali melanjutkan pelariannya dengan naik ketek menuju kapal trans 58. Di kapal itu tersangka langsung kita tangkap,” ujarnya.
Selain itu, Dover mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 30 centimeter, sehelai celana jin merek levis 155 straight dan sehelai kaos berwana hitam.
“Sementara, atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” katanya.
Baca Juga: Polisi akan Buat Sketsa Wajah Pelaku Penusukan di Pantai Ancol
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer