Suara.com - Hanya karena sehelai celana yang dipinjam saudara sepupunya, seorang Warga Jambi Arif Suditama (20) tega menusuk sepupunya sendiri, Rahmad Dani (26), secara membabi buta hingga korban tewas.
Peristiwa tersebut, dikemukakan Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian terjadi pada Rabu (2/10/2019) silam, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Arif Suditama mendatangi kediaman Rahmad meminta celananya yang dipinjam untuk dikembalikan.
Mengetahui kedatangan sepupunya tersebut untuk meminta kembali celananya, Rahmad kemudian langsung mengambil serta mengembalikan celana tersebut. Namun saat dikembalikan, Arif malah marah-marah kepada korban.
“Saat marah-marah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Lalu tersangka kembali ke rumah korban, di sana tersangka yang membawa pisau telah di tunggu oleh korban dengan memegang parang. Saat itu juga korban langsung mengayunkan parang itu ke arah tersangka dan mengenai lengan tangan tersangka. Lalu, secara membabi buta tersangka membalas dengan menusuk pisau itu ke perut korban hingga tewas,” kata Kombes Pol Dover seperti diberitakan Jambiseru.com-jaringan Suara.com pada Senin (7/10/2019).
Ketika melihat korban tewas, lanjut Dover, tersangka pun langsung melarikan diri ke belakang rumah korban dengan membawa pisau tersebut. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti, pisau tersebut diletakan tersangka di sekolah madrasah yang ada di sana.
Berselang beberapa waktu, tersangka kemudian bertemu dengan saudara lainnya. Kepada saudara lainnya, tersangka menyebut jika korban sudah meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka lari ke arah Ramayana dengan menggunakan ketek. Kemudian, tersangka lanjut pergi ke Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi menggunakan ojek. Di sana, tersangka kembali melanjutkan pelariannya dengan naik ketek menuju kapal trans 58. Di kapal itu tersangka langsung kita tangkap,” ujarnya.
Selain itu, Dover mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 30 centimeter, sehelai celana jin merek levis 155 straight dan sehelai kaos berwana hitam.
“Sementara, atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” katanya.
Baca Juga: Polisi akan Buat Sketsa Wajah Pelaku Penusukan di Pantai Ancol
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh
-
Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone
-
KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif
-
Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk