Suara.com - Hanya karena sehelai celana yang dipinjam saudara sepupunya, seorang Warga Jambi Arif Suditama (20) tega menusuk sepupunya sendiri, Rahmad Dani (26), secara membabi buta hingga korban tewas.
Peristiwa tersebut, dikemukakan Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian terjadi pada Rabu (2/10/2019) silam, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Arif Suditama mendatangi kediaman Rahmad meminta celananya yang dipinjam untuk dikembalikan.
Mengetahui kedatangan sepupunya tersebut untuk meminta kembali celananya, Rahmad kemudian langsung mengambil serta mengembalikan celana tersebut. Namun saat dikembalikan, Arif malah marah-marah kepada korban.
“Saat marah-marah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Lalu tersangka kembali ke rumah korban, di sana tersangka yang membawa pisau telah di tunggu oleh korban dengan memegang parang. Saat itu juga korban langsung mengayunkan parang itu ke arah tersangka dan mengenai lengan tangan tersangka. Lalu, secara membabi buta tersangka membalas dengan menusuk pisau itu ke perut korban hingga tewas,” kata Kombes Pol Dover seperti diberitakan Jambiseru.com-jaringan Suara.com pada Senin (7/10/2019).
Ketika melihat korban tewas, lanjut Dover, tersangka pun langsung melarikan diri ke belakang rumah korban dengan membawa pisau tersebut. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti, pisau tersebut diletakan tersangka di sekolah madrasah yang ada di sana.
Berselang beberapa waktu, tersangka kemudian bertemu dengan saudara lainnya. Kepada saudara lainnya, tersangka menyebut jika korban sudah meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka lari ke arah Ramayana dengan menggunakan ketek. Kemudian, tersangka lanjut pergi ke Desa Tebat Patah, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi menggunakan ojek. Di sana, tersangka kembali melanjutkan pelariannya dengan naik ketek menuju kapal trans 58. Di kapal itu tersangka langsung kita tangkap,” ujarnya.
Selain itu, Dover mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 30 centimeter, sehelai celana jin merek levis 155 straight dan sehelai kaos berwana hitam.
“Sementara, atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” katanya.
Baca Juga: Polisi akan Buat Sketsa Wajah Pelaku Penusukan di Pantai Ancol
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras