Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK pada hari ini.
Sebelumnya BEM Universitas Trisakti dan sejumlah perwakilan mahasiswa sempat memberi batas waktu terakhir pada 14 Oktober 2019 agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Perppu KPK. Pada 3 Oktober 2019 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik (typo) dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang dikirimkan oleh DPR sehingga draf tersebut pun dikembalikan lagi ke DPR.
"Saya sih kok sepertinya tidak hari ini ya, sepertinya," kata Adita saat dikonfirmasi soal penerbitan Perppu KPK di Jakarta, Senin.
Adita mengaku juga tidak tahu apakah Presiden Jokowi sudah menandatangani revisi UU KPK no 30 tahun 2002 tersebut.
"Nah kalau (penandatangan revisi) itu sebaiknya ditanyakan ke Setneg (Sekretariat Negara) deh karena saya juga itu lebih ke administrasinya," ungkap Adita.
Tenggat waktu tersebut diberikan oleh para mahasiswa saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada 3 Oktober 2019. Perwakilan mahasiswa yang hadir di antaranya Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad, serta perwakilan mahasiswa dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
Bila sampai batas waktu 14 Oktober 2019 tuntutan mereka soal Perppu KPK tidak direalisasi, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar lagi.
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Baca Juga: Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Bebas!
Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.
Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (2/10) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9).
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ina Yuniarti, Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Divonis Bebas!
-
Hanum Rais Mangkir Rapat Paripurna DPRD Yogyakarta, Adik: Masih di Jogja
-
Punya Sejarah Kebersamaan, PDIP Tak Masalah Gerindra Gabung Koalisi
-
Setelah SBY dan Prabowo, Kini Jokowi Ketemu Ketum PAN di Istana
-
Laode: Typo UU KPK karena Dibahas Tertutup dan Terburu-buru
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak