Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki waktu dua hari lagi hingga tanggal 17 Oktober 2019 untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menggugurkan RUU KPK yang sudah disahkan DPR RI.
Namun salah satu aktivis antikorupsi Feri Amsari merasa pesimistis Jokowi akan berani mengeluarkan Perppu KPK seperti yang selama ini didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa dalam sejumlah aksi demo beberapa waktu lalu.
"Saya tidak yakin Jokowi segera menandatangani Perppu, karena melihat waktu yang tersisa. Kalau pak Jokowi tidak menandatangani, otomatis UU KPK berlaku," kata Feri Amsari.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu berharap Jokowi berani mengeluarkan Perppu sebelum RUU KPK tersebut menjadi lembar negara.
"Presiden jauh lebih bijaksana terbitkan Perppu sebelum undang-undang itu diundangkan sehingga Revisi UU KPK itu tidak terjadi," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat dan mahasiswa tetap bersabar menunggu keputusan Jokowi, sebab Jokowi juga tengah berada di situasi yang sulit antara kepentingan partai dan rakyat.
"Menurut saya nuansa politik akan tinggi belakangan, menurut saya publik harus terus bersabar dengan tetap menyuarakan kepada presiden agar tetap menerbitkan Perppu," imbuh Feri.
Diketahui, RUU KPK telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III DPR lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Namun Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangani pengesahan RUU tersebut.
Sesuai Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU KPK akan terundangkan secara otomatis dalam waktu 30 hari sejak disahkan meski tanpa tandatangan presiden.
Baca Juga: Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
Berita Terkait
-
Divonis Bebas, Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur
-
Sempat Ditengok Jokowi, Pembawa Sampel Garam Madura ke NTT Masih Misterius
-
Sebelum Dilantik, Maruf Amin Harus Lepas Jabatan Ketua MUI dan Lainnya
-
YLBHI: Demokrasi di Kepemimpinan Jokowi Jilid II Makin Kelam
-
Dilarang Masuk saat Prabowo Ketemu Jokowi, Ngabalin: Dinikmatin Aja, Santai
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura