Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kebebasan berdemokrasi pada pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin periode 2019-2024 mendatang bakal akan semakin mengalami dekadensi.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur memiliki catatan yang suram yang dilakukan penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Isnur awalnya menyidir penangkapan terhadap aktivis Dhandy Laksono maupun penangkapan musisi Ananda Badudu hingga seorang pemuda bernama Akbar Alamsyah yang tewas saat ikut berdemo di sekitar gedung DPR RI.
Menurut Isnu, kasus meninggalnya Akbar baru ditemukan sekitar 8 sampai 10 hari setelah sempat koma dan beberapa kali dipindahkan ke rumah sakit berbeda.
"Itu pun ditemukan di rumah sakit ketiga. Jadi dia dirawat dulu di RS Pelni, dipindah ke RS Polri Bhayangkara, baru orang tuanya bisa melihat setelah dipindah ke RSPAD dan meninggal kemarin Kamis 10 Narkoba Oktober," kata Isnur Proyeksi Masyarakat Sipil Bidang Penegakan Hukum Lima Tahun Mendatang' di Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Dia juga melihat ada kejanggalan atas pernyataaan polisi yang menyebut Akbar tewas akibat terjatuh. Namun, dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pukulan benda tumpul hingga ada bagian organ tubuhnya hancur.
"Akbar bukan hanya mengalami penyiksaan yang luar biasa, ginjalnya hancur, tulang tengkoraknya hancur. Di masa koma itu, ketika dia nggak sadar, orang tuanya nggak tahu anaknya dimana," ujar Isnur.
Menurut Isnur, orang tua Akbar mengetahui keberadaan anaknya ketika mendapatkan surat yang dikirim oleh JNE ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka terkait meletusnya kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta saat demo di DPR.
Kemudian, terkait penangkapan Dhandy pula yang dianggap YLBHI sebagai mundurnya demokrasi di negeri ini. Atas tweet Dhandy mengebai masalah di Papua.
Baca Juga: Didesak Setop Kasus Dandhy, Polda Tantang AJI Ajukan Praperadilan
"Lagi ramai-ramai begitu, habis suasana demonstrasi dan bruralitas aparat, malam hari jam 1 Dhandy Dwilaksono yang kami tahu sering ngetwit, kampanyein banyak hal, ditangkap. Langsung sebagai tersangka," tegas Isnur.
Selanjutnya, Ananda dijemput oleh pihak kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB. Di mana bukan masuk dalam Standar operasional Prosedur (SOP) kepolisian yang memanggil Ananda dalam waktu larut malam. Dhandy menurut polisi sebagai penyalur dana dalam aksi demonstrasi di DPR.
“Ini gambaran, hampir yang kami dampingi di seluruh wilayah Indonesia yang ada kantor YLBHI, 16 kantor LBH, Papua sampai Aceh, sama persis,” ucap Isnur.
Maka itu, Isnur menyebut penegakan hukum jilid pertama Jokowi belum memberikan perlindungan terhadap hak korban. Sebab, kata dia, selama ini intitusi kepolisian dan kejaksaan dinilai menjadi aktor kriminalisasi terhadap kebebasan masyarakat.
“Kesimpulan kami, kepolisian dan kejaksaan belum jadi lembaga yang menegakkan hukum secara berkeadilan dan melindungi hak korban. Sebaliknya, dalam tuntutan, dua lembaga ini jadi aktor yang melakukan kriminalisasi terhadap hak kebebasan dan impunitas terhadap pelanggaran HAM,” tegas Isnur.
“Kalau enggak ada perubahan secara kelembagaan ke depan, maka penegakan HAM hukum di Indonesia akan semakin banyak melangar HAM, semakin banyak kejadian yang ujungnya demokrasi di Indonesia terus turun dan makin kelam."
Berita Terkait
-
KontraS Temukan Kejanggalan Kematian Akbar Alamsyah Saat Demo DPR
-
Jokowi Didesak Tekan Kapolri Usut Kejanggalan Tewasnya Pendemo DPR
-
Akbar Tewas saat Demo DPR, Sang Kakak: Saya Ingin Ketemu Pelakunya
-
Diketuai Bamsoet, Prabowo: Ini Susunan MPR Terbaik, Jangan Sampai Oligarki
-
Kondisinya Tak Dikenali, Detik-detik Keluarga Temukan Akbar Alamsyah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah