Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Wakil Presiden terpilih Maruf Amin harus melepas jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia serta Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sebelum dilantik menjadi wapres pada 20 Oktober mendatang.
Feri Amsari mengakui memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang pejabat negara terlebih presiden dan wakil presiden untuk tidak rangkap jabatan, namun hal itu lebih kepada kewajiban moral sebagai seorang negarawan.
"Sebelum dilantik mustinya sudah mundur semua itu, walaupun tidak ada aturan soal itu, dia (Maruf Amin) punya kewajiban sebagai seorang negarawan untuk mundur, karena dia harus berkonsentrasi mengurus jabatan intinya sebagai wakil presiden," kata Feri Amsari saat dihubungi.
Selain itu, rangkap jabatan yang kini masih disanding Maruf Amin berpotensi menjadi tindak gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Mungkin tidak disebut aecara explisit wakil presidennya di dalam UU 28 itu, tapi yang rangkap jabatan itu jelas dilarang untuk pejabat penyelenggara negara, tentu didalamnya termasuk wakil presiden, nah lebih dari itu jika tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai wakil presiden tidak boleh rangkap jabatan ketika saat menjabat, apalagi soal ormas MUI ya, tentu ada garis lain namanya moralitas negarawan," tegasnya.
Maruf Amin sendiri sebelumnya menyatakan masih aktif sebagai Ketum MUI. Ia juga masih mengikuti rapat rutin MUI.
Menrutnya, pengunduran diri sebagai Ketua MUI baru dilakukan setelah pelantikan, bukan sebelum pelantikan sebab dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) MUI juga menyatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan, sehingga selama belum dilantik Wapres, dia belum rangkap jabatan.
Tag
Berita Terkait
-
YLBHI: Demokrasi di Kepemimpinan Jokowi Jilid II Makin Kelam
-
Polri Sebut Demo Jelang Pelantikan Jokowi Banyak Disusupi Perusuh
-
MPR: Coba Gagalkan Pelantikan Jokowi Masuk Tindakan Inkonstitusional!
-
Kirim Undangan Pelantikan Jokowi ke Sandiaga, Bamsoet: Saatnya Kita Bersatu
-
Diundang Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Saya Tersanjung, Insya Allah Hadir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf