Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Wakil Presiden terpilih Maruf Amin harus melepas jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia serta Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sebelum dilantik menjadi wapres pada 20 Oktober mendatang.
Feri Amsari mengakui memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang pejabat negara terlebih presiden dan wakil presiden untuk tidak rangkap jabatan, namun hal itu lebih kepada kewajiban moral sebagai seorang negarawan.
"Sebelum dilantik mustinya sudah mundur semua itu, walaupun tidak ada aturan soal itu, dia (Maruf Amin) punya kewajiban sebagai seorang negarawan untuk mundur, karena dia harus berkonsentrasi mengurus jabatan intinya sebagai wakil presiden," kata Feri Amsari saat dihubungi.
Selain itu, rangkap jabatan yang kini masih disanding Maruf Amin berpotensi menjadi tindak gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Mungkin tidak disebut aecara explisit wakil presidennya di dalam UU 28 itu, tapi yang rangkap jabatan itu jelas dilarang untuk pejabat penyelenggara negara, tentu didalamnya termasuk wakil presiden, nah lebih dari itu jika tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai wakil presiden tidak boleh rangkap jabatan ketika saat menjabat, apalagi soal ormas MUI ya, tentu ada garis lain namanya moralitas negarawan," tegasnya.
Maruf Amin sendiri sebelumnya menyatakan masih aktif sebagai Ketum MUI. Ia juga masih mengikuti rapat rutin MUI.
Menrutnya, pengunduran diri sebagai Ketua MUI baru dilakukan setelah pelantikan, bukan sebelum pelantikan sebab dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) MUI juga menyatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan, sehingga selama belum dilantik Wapres, dia belum rangkap jabatan.
Tag
Berita Terkait
-
YLBHI: Demokrasi di Kepemimpinan Jokowi Jilid II Makin Kelam
-
Polri Sebut Demo Jelang Pelantikan Jokowi Banyak Disusupi Perusuh
-
MPR: Coba Gagalkan Pelantikan Jokowi Masuk Tindakan Inkonstitusional!
-
Kirim Undangan Pelantikan Jokowi ke Sandiaga, Bamsoet: Saatnya Kita Bersatu
-
Diundang Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Saya Tersanjung, Insya Allah Hadir
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung