Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Wakil Presiden terpilih Maruf Amin harus melepas jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia serta Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sebelum dilantik menjadi wapres pada 20 Oktober mendatang.
Feri Amsari mengakui memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang pejabat negara terlebih presiden dan wakil presiden untuk tidak rangkap jabatan, namun hal itu lebih kepada kewajiban moral sebagai seorang negarawan.
"Sebelum dilantik mustinya sudah mundur semua itu, walaupun tidak ada aturan soal itu, dia (Maruf Amin) punya kewajiban sebagai seorang negarawan untuk mundur, karena dia harus berkonsentrasi mengurus jabatan intinya sebagai wakil presiden," kata Feri Amsari saat dihubungi.
Selain itu, rangkap jabatan yang kini masih disanding Maruf Amin berpotensi menjadi tindak gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Mungkin tidak disebut aecara explisit wakil presidennya di dalam UU 28 itu, tapi yang rangkap jabatan itu jelas dilarang untuk pejabat penyelenggara negara, tentu didalamnya termasuk wakil presiden, nah lebih dari itu jika tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai wakil presiden tidak boleh rangkap jabatan ketika saat menjabat, apalagi soal ormas MUI ya, tentu ada garis lain namanya moralitas negarawan," tegasnya.
Maruf Amin sendiri sebelumnya menyatakan masih aktif sebagai Ketum MUI. Ia juga masih mengikuti rapat rutin MUI.
Menrutnya, pengunduran diri sebagai Ketua MUI baru dilakukan setelah pelantikan, bukan sebelum pelantikan sebab dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) MUI juga menyatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan, sehingga selama belum dilantik Wapres, dia belum rangkap jabatan.
Tag
Berita Terkait
-
YLBHI: Demokrasi di Kepemimpinan Jokowi Jilid II Makin Kelam
-
Polri Sebut Demo Jelang Pelantikan Jokowi Banyak Disusupi Perusuh
-
MPR: Coba Gagalkan Pelantikan Jokowi Masuk Tindakan Inkonstitusional!
-
Kirim Undangan Pelantikan Jokowi ke Sandiaga, Bamsoet: Saatnya Kita Bersatu
-
Diundang Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Saya Tersanjung, Insya Allah Hadir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa