Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Wakil Presiden terpilih Maruf Amin harus melepas jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia serta Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sebelum dilantik menjadi wapres pada 20 Oktober mendatang.
Feri Amsari mengakui memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang pejabat negara terlebih presiden dan wakil presiden untuk tidak rangkap jabatan, namun hal itu lebih kepada kewajiban moral sebagai seorang negarawan.
"Sebelum dilantik mustinya sudah mundur semua itu, walaupun tidak ada aturan soal itu, dia (Maruf Amin) punya kewajiban sebagai seorang negarawan untuk mundur, karena dia harus berkonsentrasi mengurus jabatan intinya sebagai wakil presiden," kata Feri Amsari saat dihubungi.
Selain itu, rangkap jabatan yang kini masih disanding Maruf Amin berpotensi menjadi tindak gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Mungkin tidak disebut aecara explisit wakil presidennya di dalam UU 28 itu, tapi yang rangkap jabatan itu jelas dilarang untuk pejabat penyelenggara negara, tentu didalamnya termasuk wakil presiden, nah lebih dari itu jika tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai wakil presiden tidak boleh rangkap jabatan ketika saat menjabat, apalagi soal ormas MUI ya, tentu ada garis lain namanya moralitas negarawan," tegasnya.
Maruf Amin sendiri sebelumnya menyatakan masih aktif sebagai Ketum MUI. Ia juga masih mengikuti rapat rutin MUI.
Menrutnya, pengunduran diri sebagai Ketua MUI baru dilakukan setelah pelantikan, bukan sebelum pelantikan sebab dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) MUI juga menyatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan, sehingga selama belum dilantik Wapres, dia belum rangkap jabatan.
Tag
Berita Terkait
-
YLBHI: Demokrasi di Kepemimpinan Jokowi Jilid II Makin Kelam
-
Polri Sebut Demo Jelang Pelantikan Jokowi Banyak Disusupi Perusuh
-
MPR: Coba Gagalkan Pelantikan Jokowi Masuk Tindakan Inkonstitusional!
-
Kirim Undangan Pelantikan Jokowi ke Sandiaga, Bamsoet: Saatnya Kita Bersatu
-
Diundang Pelantikan Jokowi, Sandiaga: Saya Tersanjung, Insya Allah Hadir
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri