Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu buka suara terkait larangan unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin.
Pernyataan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Selain itu, Said Didu berujar jika aksi unjuk rasa cukup melayangkan pemberitahuan 3 X 24 jam sebelum pelaksanaannya.
"Sesuai UU Nomor 9 tahun 2018 demo tdk perlu izin - cukup pemberitahuan 3 x 24 jam sebelum demo," cuit Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu.
Tak hanya itu, kata Said, aparat keamanan seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi para pendemo. Oleh karena itu, Said tetap meyakini jika aksi unjuk rasa tidak bisa dilarang.
"Dan aparat justru harus memberikan perlindungan hukum kepada yang laksanakan demo. Setahu saya UU ini masih berlaku sehingga tidak bisa dilarang karena syaratnya memang hanya pemberitahuan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meberlakukan diskresi untuk tidak menerbitkan surat izin terhadap penyampaian unjuk rasa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Diskresi itu ditetapkan mulai 15 - 20 Oktober 2019.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengatakan pemberlakuan diskresi bertujuan demi membuat situasi kondusif menjelang dan atau saat pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR MPR, Minggu (20/10/2019).
“Memang kita akan menyampaikan ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa, kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu,” kata Gatot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Diskresi tersebut, lanjut Gatot, baru akan dicabut pada Senin pekan depan seusai pelantikan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Timbulkan Korban, Kompolnas Dinilai Terkesan Diam
“Setelah tanggal 20 kan aspirasi seseorang boleh disampaikan seperti itu ya. Ini sampai tanggal 20 kita bicaranya, ini diskresi kita. Diskresi kepolisian,” kata Gatot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas