Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode yang digunakan Bupati Indramayu Supendi saat menerima suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS (CAS), pihak swasta memakai kode 'mangga yang manis' dalam modus pemberian suap kepada Supendi.
Menurutnya, kode pemberian suap itu terkuak setelah penyidik menerima informasi adanya permintaaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan.
Dalam hasil penyidikan KPK, Carsa menghubungi sopir pribadi Supendi untuk bertemu kepada penjual mangga di sebuah pasar. Di tempat tersebut, Carsa meminta agar uang dengan kode 'mangga yang manis' diambil dan disimpan di jok sepeda motor.
"CAS (Carsa AS) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk Bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ungkap Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selaza (15/10/2019).
Dalam penyerahan uang itu, Carsa menyuruh stafnya untuk menemui sopir Supendi sesuai lokasi pertemuan. Setelah bertemu di lokasi, staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp100 juta dalam plastik keresek hitam ke dalam jok sepeda motor sopir Supendi.
"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," tutup Basaria.
Untuk diketahui, Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Miliar yang berasal dari APBD.
Pemberian uang yang dilakukan Carsa pada Supendi, dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Supendi sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga: Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri
"Supendi Bupati diduga menerima total Rp 200 juta, Mei 2019. Sejumlah uang Rp 100 juta yang digunakan untuk THR. 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta.
Sedangkan, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono diduga menerima uang Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Tangkap Delapan Orang
-
Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan
-
Suap Proyek, Bupati Indramayu Supendi Resmi jadi Tersangka
-
Selain Uang, Bupati Indramayu Supendi Terima Sepeda Terkait Suap Proyek
-
Giliran Bupati Supendi Kena OTT, Tjahjo: Berharap Terakhir, Tapi Kok Terus
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?