Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Selain Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihak pihak swasta bernama Carsa AS ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan pun menjelaskan perkara awal ketika Bupati Supendi meminta sejumlah pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu kepada Carsa, pihak swasta sejak bulan Mei 2019.
"SU (Supendi) diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CS (Carsa) sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta rupiah," Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Kemudian, Omarsyah, Wempy dan staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa.
"Pemberian uang dari CAS tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," ujar Basaria.
Dalam penyidikan kasus ini, Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD.
Menurut Basaria, pemberian uang yang dilakukan Carsa pada Supendi, dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Supendi sebesar Rp 200 juta.
"Supendi Bupati diduga menerima total Rp 200 juta, Mei 2019. Sejumlah uang Rp 100 juta yang digunakan untuk THR. 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.
Baca Juga: Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri
Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima uang Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah ) dan WT (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," ucapnya.
Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Suap Proyek, Bupati Indramayu Supendi Resmi jadi Tersangka
-
Selain Uang, Bupati Indramayu Supendi Terima Sepeda Terkait Suap Proyek
-
Giliran Bupati Supendi Kena OTT, Tjahjo: Berharap Terakhir, Tapi Kok Terus
-
Bupati Indramayu Ditangkap, Wagub Jabar Peringatkan 'Orang Dekat' Pejabat
-
Bupati Indramayu Ditangkap KPK, Wabup: Pemerintahan Normal
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?