Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang juga Ketua Badan Legislasi periode lalu, Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirim kembali revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui ada salah ketik atau typo ke Istana Negara.
Menurut Supratman, revisi UU KPK yang typo tersebut telah diperbaiki dan ditandatangani olehnya sebelum akhirnya dikirim kembali ke Istana dan kemungkinan telah sampai.
“Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang pagi hari ya, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Istana)," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Adapun perbaikan dilakukan terhadap typo yang terdapat dalam Pasal 10A Ayat 4, di mana ada huruf a yang lebih. Kemudian perbaikan pada Pasal 29 yang mana penulisan usia dalam angka tertulis 50, sedangkan dalam huruf tertulis (empat puluh tahun).
"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu gak terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi terhadap UU KPK itu sendiri bakal otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak revisi tersebut disahkan, meski nantinya Presiden Jokowi tak menandatangani.
“Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan. Kalau presiden gak tanda tangan, otomatis itu berlaku, iya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun).
Baca Juga: Laode: Typo UU KPK karena Dibahas Tertutup dan Terburu-buru
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani berujar, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya typo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Berita Terkait
-
Desak Perppu KPK, Perempuan Indonesia Kirim Surat ke Jokowi
-
Ketimbang Perppu KPK, Jokowi Disarankan Ajukan Legislative Review
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
SEPAHAM: Keberanian Jokowi Terbitkan Perppu Modal Penguatan Kembali KPK
-
KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK dan 4 Berita Populer Lainnya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia