Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang juga Ketua Badan Legislasi periode lalu, Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirim kembali revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui ada salah ketik atau typo ke Istana Negara.
Menurut Supratman, revisi UU KPK yang typo tersebut telah diperbaiki dan ditandatangani olehnya sebelum akhirnya dikirim kembali ke Istana dan kemungkinan telah sampai.
“Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang pagi hari ya, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg (Istana)," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Adapun perbaikan dilakukan terhadap typo yang terdapat dalam Pasal 10A Ayat 4, di mana ada huruf a yang lebih. Kemudian perbaikan pada Pasal 29 yang mana penulisan usia dalam angka tertulis 50, sedangkan dalam huruf tertulis (empat puluh tahun).
"Yang lain itu itu soal umur 50 tahun, yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu gak terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, revisi terhadap UU KPK itu sendiri bakal otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak revisi tersebut disahkan, meski nantinya Presiden Jokowi tak menandatangani.
“Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan. Kalau presiden gak tanda tangan, otomatis itu berlaku, iya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun).
Baca Juga: Laode: Typo UU KPK karena Dibahas Tertutup dan Terburu-buru
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani berujar, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya typo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Berita Terkait
-
Desak Perppu KPK, Perempuan Indonesia Kirim Surat ke Jokowi
-
Ketimbang Perppu KPK, Jokowi Disarankan Ajukan Legislative Review
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
SEPAHAM: Keberanian Jokowi Terbitkan Perppu Modal Penguatan Kembali KPK
-
KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK dan 4 Berita Populer Lainnya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!