Suara.com - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan segera berlaku mulai 17 Oktober 2019 nanti. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani berpendapat sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengajukan legislative review untuk meredam polemik terkait dengan penerbitan UU KPK hasil revisi tersebut.
Arsul menjelaskan bahwa ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, Jokowi bisa mengajukan legislative review ke DPR.
Legislative review ialah upaya untuk mengubah undang-undang melalui DPR. Prosesnya yakni dengan cara pengusulan UU baru atau revisi UU.
"Caranya gimana? Begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk di prolegnas, kita bicarakan sekaligus Prolegnas 2020 pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil (UU KPK) revisi itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Usulan Arsul tersebut disampaikan lantaran masih ada celah kesempatan kalau UU KPK hasil revisi tersebut hendak dibatalkan. Karena menurutnya, penolakan dari banyak fraksi di DPR mungkin saja bisa terjadi.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," katanya.
Arsul juga menilai apabila Perppu KPK dipaksakan dan dikeluarkan oleh Presiden, justru dikhawatirkan akan ditolak DPR. Nanti yang muncul malah ketegangan tiada akhir di antara pemerintah dengan DPR.
"Kalau dipaksakan kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," tandasnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
Berita Terkait
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
SEPAHAM: Keberanian Jokowi Terbitkan Perppu Modal Penguatan Kembali KPK
-
KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
-
ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar