Suara.com - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan segera berlaku mulai 17 Oktober 2019 nanti. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani berpendapat sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengajukan legislative review untuk meredam polemik terkait dengan penerbitan UU KPK hasil revisi tersebut.
Arsul menjelaskan bahwa ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, Jokowi bisa mengajukan legislative review ke DPR.
Legislative review ialah upaya untuk mengubah undang-undang melalui DPR. Prosesnya yakni dengan cara pengusulan UU baru atau revisi UU.
"Caranya gimana? Begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk di prolegnas, kita bicarakan sekaligus Prolegnas 2020 pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil (UU KPK) revisi itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Usulan Arsul tersebut disampaikan lantaran masih ada celah kesempatan kalau UU KPK hasil revisi tersebut hendak dibatalkan. Karena menurutnya, penolakan dari banyak fraksi di DPR mungkin saja bisa terjadi.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," katanya.
Arsul juga menilai apabila Perppu KPK dipaksakan dan dikeluarkan oleh Presiden, justru dikhawatirkan akan ditolak DPR. Nanti yang muncul malah ketegangan tiada akhir di antara pemerintah dengan DPR.
"Kalau dipaksakan kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," tandasnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
Berita Terkait
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
-
SEPAHAM: Keberanian Jokowi Terbitkan Perppu Modal Penguatan Kembali KPK
-
KPK Minta Jokowi Tunda Penandatanganan RUU KPK dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
-
ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!