Suara.com - Sejumlah akademisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang Undang (UU) KPK hasil revisi.
Desakan itu diungkapkan karena UU KPK hasil revisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan KPK yakni memberantas korupsi.
Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Direktur CHRM2 UNEJ Al Hanif mengatakan bahwa Jokowi memiliki hak prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa.
Bahkan mengeluarkan Perppu pun sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pemaknaan ikhwal kegentingan yang memaksa juga telah diatur oleh MK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Presiden memiliki wewenang konstituional prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi ‘kegentingan yang memaksa'," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya di Jember, Senin (14/10/2019).
Hanif mengatakan bahwa tekanan partai-partai politik terhadap Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu jelas merupakan kepentingan politis untuk memperlemah KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Ancaman pemakzulan merupakan penanda arogansi politik elit yang jauh dari tuntutan rakyat maupun semangat perang terhadap korupsi," ujarnya.
Di satu sisi, masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya kepada DPR RI dan pemerintah terkait dengan UU KPK. Namun dapat disayangkan, nyatanya malah banyak warga yang meninggal akibat tindakan represif dari pihak kepolisan yang tengah menjaga unjuk rasa tersebut.
Dengan demikian, Hanif bersama organisasi lainnya mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK untuk menguatkan KPK kembali.
Baca Juga: ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019
"Mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas memperkuat KPK dan kembali ke dalam agenda pemberantasan korupsi. Komitmen ini harus ditunjukkan dengan keberaniannya mengeluarkan Perppu UU KPK sebagai awal penguatan kembali KPK," tandasnya.
Desakan tersebut didukung oleh Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM), CHRM2 Universitas Jember, Pusat Studi HAM Universitas Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Unmuh Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) FH UNAIR, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR.
Kemudian Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) FH UNIBRAW, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) dan sejumlah individual dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.
Berita Terkait
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
-
Istana: Jokowi Belum Akan Keluarkan Perppu KPK
-
Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi
-
KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu
-
Ngobrol Banyak dengan SBY di Istana, Tapi Jokowi Akui Tak Bahas Perppu KPK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!