Suara.com - Sejumlah akademisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang Undang (UU) KPK hasil revisi.
Desakan itu diungkapkan karena UU KPK hasil revisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan KPK yakni memberantas korupsi.
Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Direktur CHRM2 UNEJ Al Hanif mengatakan bahwa Jokowi memiliki hak prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa.
Bahkan mengeluarkan Perppu pun sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pemaknaan ikhwal kegentingan yang memaksa juga telah diatur oleh MK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Presiden memiliki wewenang konstituional prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi ‘kegentingan yang memaksa'," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya di Jember, Senin (14/10/2019).
Hanif mengatakan bahwa tekanan partai-partai politik terhadap Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu jelas merupakan kepentingan politis untuk memperlemah KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Ancaman pemakzulan merupakan penanda arogansi politik elit yang jauh dari tuntutan rakyat maupun semangat perang terhadap korupsi," ujarnya.
Di satu sisi, masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya kepada DPR RI dan pemerintah terkait dengan UU KPK. Namun dapat disayangkan, nyatanya malah banyak warga yang meninggal akibat tindakan represif dari pihak kepolisan yang tengah menjaga unjuk rasa tersebut.
Dengan demikian, Hanif bersama organisasi lainnya mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK untuk menguatkan KPK kembali.
Baca Juga: ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019
"Mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas memperkuat KPK dan kembali ke dalam agenda pemberantasan korupsi. Komitmen ini harus ditunjukkan dengan keberaniannya mengeluarkan Perppu UU KPK sebagai awal penguatan kembali KPK," tandasnya.
Desakan tersebut didukung oleh Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM), CHRM2 Universitas Jember, Pusat Studi HAM Universitas Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Unmuh Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) FH UNAIR, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR.
Kemudian Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) FH UNIBRAW, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) dan sejumlah individual dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.
Berita Terkait
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
-
Istana: Jokowi Belum Akan Keluarkan Perppu KPK
-
Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi
-
KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu
-
Ngobrol Banyak dengan SBY di Istana, Tapi Jokowi Akui Tak Bahas Perppu KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel