Suara.com - Sejumlah akademisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang Undang (UU) KPK hasil revisi.
Desakan itu diungkapkan karena UU KPK hasil revisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan KPK yakni memberantas korupsi.
Koordinator Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) dan Direktur CHRM2 UNEJ Al Hanif mengatakan bahwa Jokowi memiliki hak prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi kegentingan yang memaksa.
Bahkan mengeluarkan Perppu pun sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pemaknaan ikhwal kegentingan yang memaksa juga telah diatur oleh MK, melalui putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Presiden memiliki wewenang konstituional prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi ‘kegentingan yang memaksa'," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya di Jember, Senin (14/10/2019).
Hanif mengatakan bahwa tekanan partai-partai politik terhadap Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu jelas merupakan kepentingan politis untuk memperlemah KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Ancaman pemakzulan merupakan penanda arogansi politik elit yang jauh dari tuntutan rakyat maupun semangat perang terhadap korupsi," ujarnya.
Di satu sisi, masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya kepada DPR RI dan pemerintah terkait dengan UU KPK. Namun dapat disayangkan, nyatanya malah banyak warga yang meninggal akibat tindakan represif dari pihak kepolisan yang tengah menjaga unjuk rasa tersebut.
Dengan demikian, Hanif bersama organisasi lainnya mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK untuk menguatkan KPK kembali.
Baca Juga: ICW: KPK Akan Mati hingga Desember 2019
"Mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas memperkuat KPK dan kembali ke dalam agenda pemberantasan korupsi. Komitmen ini harus ditunjukkan dengan keberaniannya mengeluarkan Perppu UU KPK sebagai awal penguatan kembali KPK," tandasnya.
Desakan tersebut didukung oleh Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM), CHRM2 Universitas Jember, Pusat Studi HAM Universitas Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Unmuh Surabaya, Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) FH UNAIR, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR.
Kemudian Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) FH UNIBRAW, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) dan sejumlah individual dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.
Berita Terkait
-
Jokowi Bungkam Ditanya Wartawan Kapan Terbitkan Perppu KPK
-
Istana: Jokowi Belum Akan Keluarkan Perppu KPK
-
Jokowi Belum Terbitkan Perppu, KPK Lumpuh 3 Hari Lagi
-
KPK Pesimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Besar Jika Jokowi Tak Teken Perppu
-
Ngobrol Banyak dengan SBY di Istana, Tapi Jokowi Akui Tak Bahas Perppu KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto