Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang bernama Then Tet Lie alias Loly.
Dalam kasus ini, Loly berperan mensponsori para perempuan lokal untuk menikah dengan WNA serta mengurus segala administrasinya.
Tersangka Loly diduga telah memberangkatkan puluhan orang ke luar negeri dengan modus pernikahan.
"Sejak 2016 hingga saat ini, kurang lebih ada 50 orang yang diberangkatkan," tutur Kanit IV TPPO Dittipitter Ajun Komisaris Besar Hafidz Susilo Herlambang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Hafidz mengatakan, penangkapan Loly berawal dari laporan dua orang korban yang melarikan diri dan mengadu ke KBRI di Beijing, China. Kedua korban tersebut bernama Aprilia Talia dan Rika Susanti.
Dalam kasus Aprilia, Aprilia ditawari untuk menikah dengan WNA China dan dijanjikan akan mendapat mahar sebesar Rp 20 juta, akan dibelikan rumah di Indonesia, dan setiap bulan dapat mengirim uang kepada orang tua.
Aprilia pun setuju. Kemudian Loly mengantar Aprilia mengurus paspor di Kantor Imigrasi Singkawang. Pernikahan Aprilia dengan suaminya, Yang Anjie berlangsung pada November 2015 di Beijing.
"Untuk saudari Aprilia Talia, dia dinikahkan oleh seorang laki-laki yang memiliki keterbelakangan mental. Kemudian apa yang dijanjikan komplotan Loly dan mertua Aprilia yakni akan dibelikan rumah dan tiap bulan bisa mengirim uang ke orang tua, tidak dilakukan," katanya.
Akhirnya pada Juli 2018, Aprilia kabur ke KBRI di Beijing.
Baca Juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan
Sementara dalam kasus dengan korban Rika Susanti, modusnya sama. Rika ditawari komplotan Loly untuk menikah dengan pria WNA China dengan iming-iming sejumlah janji.
Saat menikah di China pada Juni 2018, Rika diberi mahar uang Rp 15 juta.
Rika dijanjikan dapat pulang ke Indonesia per tiga bulan sekali dan mendapat uang saku Rp 6 juta per bulan. Namun hal itu juga tidak didapatkannya.
Tiga bulan menikah, Rika kerap mengalami penganiayaan dari Tong Fei Fei, suaminya. Akhirnya Rika kabur ke KBRI Beijing untuk mengurus perceraiannya.
Hafidz mengatakan, polisi tengah memburu tersangka bernama Buditan. Buditan berperan mempertemukan para korban dengan WNA China. Ia diduga berada di Hongkong.
Dari penangkapan Loly, polisi menyita barang bukti berupa kartu identitas korban dan pelaku, surat perceraian korban dan buku nikah korban.
Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan
-
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Kerja 11 Tahun, Terima Rp 7 Juta
-
Cinta Laura Beberkan Eksploitasi yang Terjadi di Dunia Artis
-
Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang
-
Berangkatkan Ratusan Pekerja ke Arab, Dua Orang Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK