News / Nasional
Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:22 WIB
Ilustrasi perdagangan perempuan. [Shutterstock]

Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.

Load More