Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM berharap Presiden Joko Widodo (jokowi) segera menerbitkan Perppu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang. Pukat bersedia bila Presiden meminta bantuan mereka.
"Kamis masih optimis dan percaya bapak Presiden mau mengeluatkan perppu sebelum adanya judicial review. Karena meski Perppu sudah diberi nomor tapi perppu masih opsi utama yang kami usulkan," ujar peneliti Pukat FH UGM, Eka Ananda Rifky dalam diskusi publik "RUU KPK: Urgensi Perppu atau Judicial Review" yang digelar BEM KM UNY di Taman Pancasila UNY, Sabtu (19/10/2019).
Menurut Eka, bila Presiden merasa ragu-ragu atau bingung akan landasan hukum penerbitkan Perppu, Pukat sudah menyiapkan dasar hukum untuk membantunya.
Apalagi Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengeluarkan Perppu kapan saja meskipun UU KPK yang baru sudah resmi diberlakukan. Mereka menilai Perppu lebih efisien dan cepat dalam membatalkan UU KPK yang disahkan DPR RI.
Menurutnya, jika harus melakukan judicial review atau uji materi UU KPK, butuh proses yang jauh lebih panjang dan kompleks. Sebab perdebatannya sangat akademis dan teknis dan membutuhkan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Butuh persiapan teknis dan materiil untuk judicial review. Karena pada dasarnya uji materi UU KPK ini banyak hal yang terkait dengan open legal policy,” tandasnya.
Contoh Open Legal Policy yang dimaksud Eka, diantaranya muncul dalam RUU KPK yang meniadakan pembentukan KPK di daerah. Padahal bila ditarik ke UUD 1945, tidak ada aturan semacam itu.
Karenanya Perppu perlu segera diterbitkan. Namun bila tidak juga dikeluarkan, maka uji materi jadi satu-satunya jalan untuk membatalkan UU KPK.
Sejah ini pukat masih berkoordinasi dengan pusat kajian di kampus-kampus lain untuk melihat langkah advokasi yang bisa dilakukan. Diperkirakan butuh dua atau tiga bulan untuk menyiapkan uji materi RUU KPK.
Baca Juga: Pimpinan MPR Hadiri Gladi Bersih Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
“Karenanya kami masih mendorong presiden menerbitkan perppu. Kami berada di belakang Presiden bila mau punya itikad baik ini,” ungkapnya.
Sementara Dian Rafi dari BEM KM UGM mengungkapkan, mereka menggunakan berbagai cara untuk memperjuangkan pembatalan RUU KPK. Selain perppu dan uji materi, mahasiswa akan melakukan aksi ke istana negara pada 21 Oktober 2019 mendatang.
“Kami tidak percaya lagi dengan legislative review karena kembali ke DPR lagi. Karena konteks kami akan ke istana negara untuk ngasih gagasan ke presiden terpilih untuk lima tahun kedepan, salah satunya bagaimana mengatasi pemberantasan korupsi yang efektif,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!