Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM berharap Presiden Joko Widodo (jokowi) segera menerbitkan Perppu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang. Pukat bersedia bila Presiden meminta bantuan mereka.
"Kamis masih optimis dan percaya bapak Presiden mau mengeluatkan perppu sebelum adanya judicial review. Karena meski Perppu sudah diberi nomor tapi perppu masih opsi utama yang kami usulkan," ujar peneliti Pukat FH UGM, Eka Ananda Rifky dalam diskusi publik "RUU KPK: Urgensi Perppu atau Judicial Review" yang digelar BEM KM UNY di Taman Pancasila UNY, Sabtu (19/10/2019).
Menurut Eka, bila Presiden merasa ragu-ragu atau bingung akan landasan hukum penerbitkan Perppu, Pukat sudah menyiapkan dasar hukum untuk membantunya.
Apalagi Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengeluarkan Perppu kapan saja meskipun UU KPK yang baru sudah resmi diberlakukan. Mereka menilai Perppu lebih efisien dan cepat dalam membatalkan UU KPK yang disahkan DPR RI.
Menurutnya, jika harus melakukan judicial review atau uji materi UU KPK, butuh proses yang jauh lebih panjang dan kompleks. Sebab perdebatannya sangat akademis dan teknis dan membutuhkan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Butuh persiapan teknis dan materiil untuk judicial review. Karena pada dasarnya uji materi UU KPK ini banyak hal yang terkait dengan open legal policy,” tandasnya.
Contoh Open Legal Policy yang dimaksud Eka, diantaranya muncul dalam RUU KPK yang meniadakan pembentukan KPK di daerah. Padahal bila ditarik ke UUD 1945, tidak ada aturan semacam itu.
Karenanya Perppu perlu segera diterbitkan. Namun bila tidak juga dikeluarkan, maka uji materi jadi satu-satunya jalan untuk membatalkan UU KPK.
Sejah ini pukat masih berkoordinasi dengan pusat kajian di kampus-kampus lain untuk melihat langkah advokasi yang bisa dilakukan. Diperkirakan butuh dua atau tiga bulan untuk menyiapkan uji materi RUU KPK.
Baca Juga: Pimpinan MPR Hadiri Gladi Bersih Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
“Karenanya kami masih mendorong presiden menerbitkan perppu. Kami berada di belakang Presiden bila mau punya itikad baik ini,” ungkapnya.
Sementara Dian Rafi dari BEM KM UGM mengungkapkan, mereka menggunakan berbagai cara untuk memperjuangkan pembatalan RUU KPK. Selain perppu dan uji materi, mahasiswa akan melakukan aksi ke istana negara pada 21 Oktober 2019 mendatang.
“Kami tidak percaya lagi dengan legislative review karena kembali ke DPR lagi. Karena konteks kami akan ke istana negara untuk ngasih gagasan ke presiden terpilih untuk lima tahun kedepan, salah satunya bagaimana mengatasi pemberantasan korupsi yang efektif,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi